LanggurNews.com | Namlea – Rusman Arif Soamole alias Ucok memenangkan gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap lima ketua koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan seorang notaris. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (17/6/2026).
Usai mendengar putusan tersebut, Ucok mengaku bersyukur. Ia langsung menghubungi istri, keluarga, dan kerabat di Namlea maupun Kaiely untuk menyampaikan kabar kemenangan itu.
“Assalamualaikum buat keluarga. Alhamdulillah, dengan keluarnya putusan PN Ambon hari ini, semua gugatan yang beta ajukan dikabulkan oleh pengadilan dan koperasi yang melaporkan beta kalah dalam proses pengadilan,” kata Ucok dalam pesan suara yang dikirim kepada keluarga dan kerabatnya.
Dihubungi Kamis (18/6/2026), Ucok menjelaskan sengketa tersebut berawal dari surat kuasa yang diberikan para ketua koperasi kepadanya untuk mengambil Surat Keputusan IPR di Ambon.
Menurutnya, persoalan muncul setelah diterbitkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama terhadap 10 koperasi pemegang IPR. Ucok mengaku baru mengetahui surat kuasa yang sebelumnya digunakan untuk mengambil SK IPR dijadikan dasar penerbitan akta tersebut.
Upaya meminta perubahan akta kepada pihak notaris, kata dia, tidak membuahkan hasil. Belakangan, lima ketua koperasi melaporkannya ke Polda Maluku dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dalam surat kuasa.
Merasa dirugikan, Ucok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Ambon.
Kuasa hukum Ucok, Harkuna Litiloly, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap surat kuasa yang selama ini dipersoalkan.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati putusan pengadilan. Namun yang perlu diketahui publik adalah bahwa putusan ini memberikan fakta hukum yang sangat terang. Pengadilan menyatakan surat kuasa tertanggal 26 Juni 2024 sah menurut hukum dan mengakui keberadaan serta keabsahannya,” ujar Harkuna.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan penyangkalan terhadap surat kuasa yang sebelumnya mereka gunakan dan telah memberikan manfaat kepada mereka. Tindakan itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sekaligus dilakukan dengan itikad buruk (mala fide).
Majelis hakim juga menyatakan Kantor Notaris Husain Tuasikal melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengikuti kehendak para pihak dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Hakim selanjutnya menyatakan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat kehendak (wilgebreken). Seluruh perjanjian yang lahir sebagai tindak lanjut dari akta tersebut juga dinyatakan batal beserta segala akibat hukumnya.
“Bagi kami, putusan ini merupakan jawaban hukum yang sangat jelas. Pengadilan telah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan itikad buruk dari pihak-pihak tertentu. Karena itu kami sudah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan terhadap pihak-pihak yang telah menimbulkan kerugian terhadap klien kami melalui tuduhan maupun tindakan yang tidak berdasar,” kata Harkuna.
Dalam putusan Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb, Pengadilan Negeri Ambon juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp1.040.000.
Meski demikian, putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan tersebut.






































































































