LanggurNews.com | Jakarta – Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan ilegal milik warga negara asing (WNA) di Bali setelah terbukti memberikan layanan estetika medis tanpa izin operasional dan mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal.
Penutupan terhadap PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty, dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga yang dipimpin Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam siaran persnya mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi masyarakat dari praktik pelayanan kesehatan yang membahayakan.
“Klinik tersebut telah ditindaklanjuti dan ditutup. Seluruh instansi lintas sektoral siap mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” kata Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026) lalu.
Berdasarkan hasil investigasi, PRIME Skin Clinic tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Klinik itu juga tidak memiliki izin operasional resmi.
Tak hanya itu, petugas menemukan klinik tersebut mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia serta Armenia yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan di Indonesia.
Sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Aji mengatakan pemerintah daerah bersama instansi terkait telah mengamankan berbagai fakta dan bukti untuk memperkuat proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Ia menegaskan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi pemerintah.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tegasnya.
Kemenkes mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan kesehatan di fasilitas yang memiliki izin resmi dan ditangani tenaga medis yang kompeten serta telah memiliki STR dan SIP.
Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas fasilitas kesehatan maupun tenaga medis secara mandiri dan melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Menurut Kemenkes, penutupan klinik tersebut tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wellness tourism yang aman, berkualitas, dan terpercaya.






































































































