LanggurNews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan GHS, seorang pihak swasta yang diduga mengendalikan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. GHS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus dalam konferensi pers.
Penyidik mengungkap, Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut didukung anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG. Yayasan yang seharusnya dipilih secara memenuhi syarat justru diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
GHS disebut diminta oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. Dalam prosesnya, DH diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya.
Setelah memperoleh titik dapur, yayasan tersebut diduga memperjualbelikan titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga pengajuan titik dapur menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi milik calon mitra.
Setelah itu, GHS diduga mengajukan perubahan titik dapur kepada DH yang kemudian diproses oleh tim verifikator.
Kejagung juga mengungkap GHS memperoleh akses langsung untuk berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus pengembalian status (rollback) sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasan yang dikendalikannya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga GHS memberikan sejumlah uang kepada DH, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos menjadi mitra resmi program.
Akibat perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran negara ratusan triliun rupiah.






































































































