LanggurNews.com | Namlea – Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana, menegaskan bahwa pergantian anggota DPRD Kabupaten Buru dari Bella Shofie Rigan Nasution kepada Robi Nurlatu melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan murni keputusan politik Partai NasDem.
Penegasan itu disampaikan Bambang saat memimpin rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Robi Nurlatu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buru Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029 yang berlangsung di Gedung Bupolo I, Namlea, Senin (29/6/2026).
“Perlu saya tegaskan bahwa sebagai mitra, DPRD tidak memiliki tendensi maupun kepentingan apa pun terhadap proses Pengganti Antar Waktu. Lembaga ini melalui pimpinan dewan hanya menindaklanjuti usulan pergantian sesuai surat yang disampaikan Partai NasDem,” kata Bambang.
Menurutnya, seluruh tahapan proses PAW, mulai dari pengusulan hingga terbitnya keputusan gubernur, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, pergantian antar waktu merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dinamika politik dan perjalanan karier anggota legislatif di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Buru.
Atas pelantikan tersebut, Bambang atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru menyampaikan ucapan selamat kepada Robi Nurlatu yang kembali dipercaya menjadi wakil rakyat.
Bambang mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang telah diucapkan mengandung tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tanggung jawab politik kepada masyarakat Kabupaten Buru, khususnya konstituen di daerah pemilihan.
“Menjadi anggota dewan berarti menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan posisi Robi Nurlatu pada alat kelengkapan DPRD berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2026, yakni ditempatkan di Komisi II dan Badan Musyawarah menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Bella Shofie Rigan Nasution.
Sementara itu, Wakil Bupati Buru H. Sudarmo, atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Buru, menyampaikan ucapan selamat kepada Robi Nurlatu atas pelantikannya sebagai anggota DPRD PAW dari Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2026–2029.
Menurut Sudarmo, pelantikan tersebut bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan momentum menghadirkan semangat baru dan gagasan segar dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru serta memperkuat kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Buru yang lebih baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sudarmo juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bella Shofie Rigan Nasution atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru.
Ia menjelaskan bahwa proses PAW tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi hingga terbitnya Keputusan Gubernur Maluku Nomor 717 Tahun 2026 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 718 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Buru.
Sudarmo juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Buru ke depan semakin kompleks, terutama di tengah kebijakan efisiensi transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia berharap Robi Nurlatu dapat segera beradaptasi dengan ritme kerja DPRD serta ikut mengawal berbagai program prioritas daerah.
“Mari bersama-sama memperkuat sinergitas, mengawal program kerakyatan, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera,” ajaknya.
Pelantikan Robi Nurlatu turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath beserta istri, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Maluku, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, para camat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pimpinan organisasi kepemudaan dan KNPI Kabupaten Buru.
(Redaksi)






































































































