LanggurNews.com | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Meski demikian, majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Hakim menyatakan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Nadiem tetap ditahan. Adapun barang bukti berupa 66 item dokumen dan 96 item barang bukti elektronik ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan tersangka Jurist Tan yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim merupakan wujud penegakan supremasi hukum yang tidak memandang latar belakang maupun jabatan seseorang.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles.
Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa segala bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak akan menghalangi tegaknya keadilan.
(Kejagung/LN)






































































































