LanggurNews.com | Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Salah satu catatan penting BPK adalah pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal daerah.
Wakil Ketua BPK Budi Prijono mengatakan pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, terutama bagi daerah yang memiliki celah fiskal negatif. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan pemerataan keuangan antardaerah secara optimal.
“Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi daerah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara nyata dan optimal,” kata Budi dalam pidato penyerahan LHP BPK atas LKPP Tahun 2025 kepada DPD RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/7/2026).
Budi menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tidak hanya menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah pusat, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal nasional diterjemahkan menjadi program pembangunan dan transfer pendanaan hingga ke daerah.
“LKPP tidak hanya merepresentasikan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat, melainkan juga menyajikan gambaran tentang bagaimana kebijakan fiskal nasional diterjemahkan menjadi program nyata dan transfer pendanaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri,” ujarnya.
Menurut BPK, pemeriksaan atas LKPP dilakukan untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan negara mampu mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat dan ruang fiskal yang semakin terbatas, BPK menilai pengelolaan APBN dan APBD harus semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan kualitas belanja atau spending better dengan mengarahkan anggaran pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut didukung oleh opini WTP terhadap 97 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).
Meski terdapat satu lembaga yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), BPK menyatakan hal tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2025 secara keseluruhan.
BPK diketahui telah menyampaikan LHP LKPP Tahun 2025 secara administratif kepada DPD RI pada 26 Mei 2026 dan menyerahkannya dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Juni 2026.
Acara penyerahan LHP tersebut dihadiri Wakil Ketua DPD GKR Hemas, Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung, Anggota III BPK Akhsanul Khaq, Anggota VI BPK Fathan Subchi, anggota DPD, serta pejabat pimpinan tinggi madya BPK.






































































































