LanggurNews.com | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Penunjukan dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan di Korps Adhyaksa tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Anang, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Dengan penunjukan tersebut, Rudi Margono untuk sementara akan merangkap tugas sebagai Jamwas sekaligus Plt Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut.
(Kejagung/LN)






































































































