LanggurNews.com | Kabupaten Buru – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Kabupaten Buru mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
GMPRI juga meminta aparat mengusut dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Ketua DPC GMPRI Kabupaten Buru mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan organisasinya, terdapat sekitar 37 unit alat berat yang diduga beroperasi di kawasan tambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Nona.
Menurutnya, keberadaan puluhan alat berat itu menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung meski sebelumnya aparat telah melakukan penertiban.
GMPRI mengapresiasi langkah Polres Buru yang telah melakukan penertiban di lokasi tambang pada 18 Juli 2026. Namun, organisasi tersebut menilai penindakan tidak boleh berhenti pada pembongkaran aktivitas tambang semata.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Buru yang sudah menindaklanjuti pernyataan sikap GMPRI. Polres sudah melakukan penertiban pada 18 Juli 2026. Namun, jangan hanya melakukan penertiban, polisi juga harus menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat memasukkan alat berat ke Sungai Waemkedan yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan,” kata Ketua DPC GMPRI dalam keterangannya.
GMPRI juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Buru. Organisasi itu menilai aktivitas tambang ilegal masih terus berjalan sehingga perlu dilakukan penindakan yang lebih tegas.
“Ada apa dengan penegak hukum di Kabupaten Buru? Mengapa Kejaksaan dan Polres Buru seolah tutup mata? Terlebih Kapolsek Waeapo yang wilayah hukumnya menjadi pusat lokasi tambang ilegal Gunung Nona tampak diam menghadapi para pelaku di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, GMPRI menduga terdapat oknum tertentu yang menjadi pelindung atau membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Meski demikian, GMPRI tidak mengungkap identitas maupun bukti yang mendasari dugaan tersebut.
GMPRI menilai praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Organisasi itu mengutip data pemerintah yang menyebut potensi kerugian negara akibat ribuan titik tambang ilegal di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat kasus tata niaga timah ilegal sebelumnya ditaksir mencapai Rp271 triliun. Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp857,55 miliar.
Karena itu, GMPRI meminta Presiden dan Kapolri membentuk tim investigasi dari pusat untuk mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal di Gunung Nona.
“Kami meminta Presiden dan Kapolri segera menurunkan tim investigasi independen dari pusat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal maupun oknum yang diduga melindungi aktivitas tersebut, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(Redaksi)






































































































