LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan efisiensi biaya pengobatan dan merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Langkah ini diambil untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia.
Mulai kini, penilaian rumah sakit tidak lagi bertumpu pada kelengkapan administrasi setiap lima tahun, melainkan berdasarkan hasil pelayanan medis dan tingkat keselamatan pasien.
Dalam pres rilis Kemenkes, kebijakan itu disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat membuka Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, sistem akreditasi berbasis dokumen dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan akan menerapkan sistem pemantauan berbasis clinical outcome atau hasil klinis yang dilakukan secara real time.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” kata Budi.
Tak hanya merombak sistem akreditasi, Kemenkes juga melakukan efisiensi biaya kesehatan melalui pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) secara terpusat atau pool procurement berbasis data SatuSehat.
Budi mengatakan kebijakan tersebut telah menghemat anggaran pengadaan farmasi sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Selanjutnya, sistem itu akan diterapkan lebih luas agar rumah sakit pemerintah maupun swasta memperoleh harga obat dan alat kesehatan yang lebih murah.
“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga memastikan pemerintah akan mempercepat pembayaran klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi keuangan rumah sakit sehingga pelayanan kepada pasien tidak terganggu.
Data Kemenkes menunjukkan sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau sekitar 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Pemerintah juga terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit swasta dalam pengembangan layanan kesehatan berteknologi tinggi.
Tahun ini, enam rumah sakit swasta telah bergabung sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 154 rumah sakit pada 2030.
Kerja sama itu telah berjalan dalam sejumlah layanan unggulan, antara lain transplantasi ginjal melalui kolaborasi RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri, serta layanan terapi sel punca (stem cell) antara RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Kemenkes menargetkan pelayanan kesehatan di Indonesia semakin berkualitas, efisien, dan mampu memberikan layanan berstandar internasional sehingga masyarakat tidak perlu lagi berobat ke luar negeri.






































































































