Langgur, LanggurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan melaksanakan kegiatan debat publik kedua di Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua KPU setempat, Basuki Rahmat Oat di Langgur, Rabu (6/11/2024).
Ditetapkannya lokasi debat publik kedua itu adalah hasil rapat koordinasi (rakor) KPU Malra bersama masing-masing paslon, tim pemenang, pihak polres dan bawaslu pada tanggal 27 Oktober 2024.
Jelang debat kedua, KPU Malra telah menyurati masing-masing paslon terkait tentang pemberitahuan dan persiapan pelaksanaan debat publik kedua.
Isi surat tersebut, KPU Malra tetap merujuk kepada hasil kesepakatan rakor tanggal 27 Oktober 2024.
Basuki mengatakan, untuk debat kedua, pihaknya menawarkan alternatif tanggal pelaksanaan debat publik pada stasiun televisi nasional di Jakarta.
“Dan itu disepakati oleh semua yang hadir saat rakor itu. Kami berikan alternatif tanggal yang ditawarkan oleh media (televisi nasional) yakni 15, 16 dan 17 November. Pada saat itu, paslon nomor urut satu meminta tanggal 15 supaya durasi waktu antara antara pelaksanaan debat dan waktu kampanye umum tanggal 21 November itu agak jauh, agar mereka bisa lakukan persiapan,” terangnya.
Ia menjelaskan, pasca debat pertama, ada surat masuk dari paslon nomor urut satu dan tiga.
Secara kelembagaan, KPU prinsipnya berlaku adil. Artinya, memperlakukan semua peserta pemilu secara sama dan adil.
“Kalau kita mempertimbangkan pertimbangan dari salah satu paslon, maka pertimbangan itu akan menjadi pertimbangan lain oleh paslon lainnya. Sehingga rujukan kita pada hasil rakor itu saja, karena itu disepakati bersama,” tandas Basuki.
Dalam suratnya kepada KPU, paslon nomor urut satu keberatan dengan hasil rakor, sehingga mereka memberikan pertimbangan ke KPU agar debat publik kedua tetap dilaksanakan di Langgur.
Sementara surat dari paslon nomor urut tiga memberikan pertimbangan kepada KPU agar pelaksanaan debat kedua tetap di Jakarta karena itu hasil kesepakan rakor.
“Saya mau katakan bahwa KPU tidak mengikuti siapa-siapa, baik paslon nomor satu maupun tiga terkait surat yang masuk. Yang kami ikut adalah hasil kesepakatan pada rakor tanggal 27 Oktober itu,” tegasnya.
Olehnya itu, sesuai kesepakatan bersama saat rakor, maka pelaksanaan debat publik kedua digelar pada tanggal 15 November 2024 di Jakarta dengan menggunakan jasa televisi nasional dan disiarkan langsung.
Basuki juga mengingatkan, bahwa pelaksanaan debat publik di Jakarta dengan menggunakan jasa publikasi televisi nasional, tidak menyalahi ketentuan, baik UU Pilkada, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, maupun Juknis Kampanye Keputusan KPU RI Nomor 1363.






































































































