LanggurNews.com | Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
KPU daerah diminta cermat menerapkan ketentuan hukum dan administrasi.
Penegasan itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024.
Rakor tersebut diikuti KPU kabupaten/kota se-Sumatera Selatan dan digelar di Gedung KPU Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (14/8/2026).
Idham mengatakan PAW merupakan mekanisme untuk menentukan calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan menggantikan anggota DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Menurutnya, PAW bukan sekadar proses administratif. Mekanisme tersebut berkaitan dengan penentuan pihak yang akan menjalankan mandat rakyat di lembaga legislatif.
“Kompleksitas persoalan administratif dan hukum dalam proses PAW menuntut KPU di daerah memiliki pemahaman yang kuat, cermat, dan tepat dalam menerapkan regulasi,” kata Idham.
Dia mengingatkan proses PAW selama ini kerap dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks.
Karena itu, jajaran KPU di daerah harus memiliki pemahaman hukum dan administrasi yang baik.
Idham menekankan seluruh tahapan PAW wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Setiap proses PAW harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip berkepastian hukum, tertib, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
KPU daerah juga diminta memastikan setiap keputusan dalam proses PAW dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Prinsip berkepastian hukum, tertib, profesional, dan akuntabel harus menjadi dasar dalam pelaksanaan PAW,” tegasnya.
Dengan penerapan prinsip tersebut, proses PAW diharapkan berjalan tepat sesuai ketentuan sekaligus memastikan mandat rakyat tetap terwakili melalui lembaga legislatif.





































































































