LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta sejumlah lembaga negara duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.
Pertemuan itu akan dikoordinasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perintah tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Kamis (27/8/2026).
Lembaga yang diminta mengikuti pertemuan tersebut yakni Pemerintah, Mahkamah Agung (MA), BPK, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Termasuk kemungkinan-kemungkinan pilihan-pilihan yang bisa diambil yang disepakati dan nanti dalam waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim selama 21 hari kerja tadi hasilnya dilaporkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dilansir dari ww.mkri.id, Suhartoyo mengatakan, pertemuan tersebut harus dilakukan dalam waktu 21 hari kerja sejak sidang Kamis (27/8) digelar. Hasil pembahasannya kemudian wajib dilaporkan kepada MK.
Laporan hasil pertemuan akan didengarkan dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB. Agendanya yakni mendengarkan keterangan para pihak terkait hasil pertemuan yang dikoordinasikan BPK.
“Syukur-syukur justru tidak lagi ada persepsi yang berbeda-beda sehingga sudah merupakan satu kesatuan pandangan dan kami dengarkan pada satu sesi persidangan pada hari itu nanti,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo berharap pertemuan tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Dia meminta masing-masing lembaga mengesampingkan ego sektoral.
“Saya kira tidak ada yang apa ego sektoral masing-masing, saya kira untuk kepentingan bersama sehingga nanti tidak ada hal-hal yang apa yang justru kemudian kontraproduktif dan lain sebagainya,” katanya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan pembahasan tidak cukup hanya menyangkut standardisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurut Saldi, para pihak juga perlu menjelaskan hubungan antarlembaga yang saat ini memiliki kewenangan melakukan audit.
Selain itu, posisi BPK dalam relasi dengan lembaga-lembaga tersebut juga harus dibahas, terutama jika dikaitkan dengan Pasal 23 UUD 1945.
“Itu tolong didiskusikan secara mendalam sehingga nanti kalau bisa dilaporkan dan bukan kalau bisa, dan harus dilaporkan ke Mahkamah soal-soal yang seperti itu dan nanti itu akan jadi dasar bagi kami untuk menelaah permohonan ini secara lebih komprehensif,” jelas Saldi.
Perkara ini diajukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Pemohon mempersoalkan frasa tersebut karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang.
Menurut pemohon, kondisi itu menimbulkan ketidakjelasan dan ruang multitafsir dalam menentukan lembaga yang berwenang memeriksa dan menghitung kerugian keuangan negara.
Pemohon juga menyoroti praktik penggunaan hasil audit lembaga berbeda dalam perkara pidana.
Dalam satu perkara, penentuan kerugian negara dapat menggunakan hasil audit BPKP, sedangkan perkara lainnya dapat bertumpu pada hasil pemeriksaan BPK, inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan standar berbeda dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa “…lembaga negara audit keuangan…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.
Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah, DPR, MA, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan BPKP.
Kini, MK meminta seluruh pihak tersebut melakukan pembahasan bersama untuk mencari titik temu mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara. Hasilnya akan menjadi salah satu bahan bagi MK dalam menelaah perkara tersebut secara lebih komprehensif.
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































