LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 284/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materi Pasal 3 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sedangkan, Mahkamah menyatakan penambahan objek permohonan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diajukan saat perbaikan permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 284/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari www.mkri.id..
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah mengatakan, keberlakuan Pasal 50 UU 1/2004 pada hakikatnya merupakan norma yang melindungi objek kekayaan negara/daerah dari tindakan penyitaan, bukan norma yang memberikan kekebalan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dari kewajiban hukum termasuk dalam hal ini untuk memenuhi kewajiban utang.
Oleh karena itu, keberadaan Pasal tersebut tidak menghapus hak tagih bagi subjek hukum tertentu yang memiliki piutang terhadap negara, melainkan hanya membatasi instrumen penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap barang milik negara, khususnya penyitaan dan eksekusi terhadap objek yang termasuk dalam cakupan Pasal 50 UU 1/2004.
“Dalam konteks ini, pembatasan eksekusi merupakan suatu bentuk jaminan agar barang atau benda yang diperuntukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum tidak terganggu oleh adanya tindakan penyitaan dan eksekusi oleh pengadilan,” ujar Daniel.
Dengan demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon, tindakan BUMD, in casu PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar upah dan/atau pesangon pekerja, kewajiban pembayaran tersebut pada hakikatnya merupakan kewajiban yang timbul secara sah dari hubungan hukum antara BUMD sebagai pemberi kerja dengan pekerja dan ketika kewajiban pembayaran tersebut ditegaskan dalam putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hak pekerja untuk memperoleh pembayaran tersebut merupakan hak tagih yang mempunyai dasar hukum yang sah.
Keberadaan Pasal 50 UU 1/2004 yang menegaskan pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga, uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah, barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga, barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah serta barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintah, tidak dapat dimaknai sebagai ketentuan yang menghapuskan, meniadakan, ataupun mengurangi kewajiban hukum pihak yang mempunyai utang untuk memenuhi hak bagi pihak yang berpiutang.
“Dengan demikian, larangan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 50 UU 1/2004 berada pada ranah tata cara eksekusi terhadap objek tertentu, sedangkan lahirnya kewajiban pembayaran dan keberadaan hak tagih pekerja yang ditimbulkan oleh hubungan hukum yang mendasarinya, in casu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kaitan ini, penegasan dimaksud telah sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIV/2009 yang menegaskan bahwa kewajban pemerintah untuk membayar tagihan pihak ketiga merupakan bagian dari keuangan negara dan terhadap utang necara atau daerah dapat timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab lainnya yang sah, in casu ditimbulkan karena adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelas Daniel.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan sebanyak 18 warga negara yang terdiri dari karyawan swasta, karyawan BUMD, ibu rumah tangga, wiraswasta, petani/pekebun, guru, advokat/pengacara, dan mahasiswa ilmu hukum.
Para Pemohon ialah Hambali Julianto, A. Adi Suseta, Nining Lestari, Yayan Yuliansyah, Hendri Markose, Bambang Sumantri, Robi Sugara, Gusti Hariansyah, Marion Angkasa Putra, Ade Saputra, Marlia, Eva Nelly, Radius Saputra, Doni Suparman, Wiwik Mayang Sari, Nodi Saputra, Muhammad Ade Afriansyah, dan Vendy Setiawan.
Mereka menyebut Pasal 50 UU 1/2004 telah disalahgunakan sebagai tameng hukum (legal shield) yang kebal sanksi oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Para Pemohon pada awalnya hanya menguji Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara terkait penyamarataan imunitas absolut serta keluhan atau tidak dibayarkannya hak-hak materiil pekerja/pihak ketiga oleh entitas negara.
Kemudian para Pemohon menambahkan norma lain dalam tiga UU sekaligus guna meruntuhkan rantai imunitas dari hulu ke hilir.
Menurut para Pemohon, klaim mengelola keuangan secara tertib sambil membiarkan utang eksekusi peradilan terbengkalai tanpa alokasi anggaran merupakan inkonsistensi asas yang nyata.
Pembiaran utang peradilan tanpa kepastian penyelesaian mencederai jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena negara menerapkan standar ganda dalam mendefinisikan ketertiban fiskal.
Skema pemaknaan bersyarat yang ditawarkan para Pemohon menempatkan alokasi anggaran wajib (mandatory budgeting) pada APBN/APBD sebagai primum remedium (upaya utama). Melalui pemaknaan bersyarat atas Pasal 2 huruf b UU 17/2003 jo. Pasal 3 ayat (3), Pasal 8 huruf e, dan Pasal 39 ayat (4) UU 1/2004, Pemerintah/Pemerintah Daerah diwajibkan secara konstitusional untuk menerbitkan SPM/SP2D atau mengalokasikan pos anggaran eksekusi paling lambat 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Instrumen penyitaan dan pelelangan resmi atas aset komersial BUMN/BUMD atau kekayaan negara/daerah yang tidak dipergunakan untuk pelayanan publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL/DJKN) hanya bertindak sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Pintu sita lelang ini sebagaimana diformulasikan dalam pemaknaan Pasal 50 UU 1/2004 dan Pasal 2 huruf g & h UU 17/2003 baru terbuka secara sah apabila Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD terbukti melakukan pembangkangan (executive disobedience) dan sengaja tidak melunasi utang eksekusi dalam tenggat 1 (satu) tahun anggaran a quo
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































