LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Permohonan diajukan oleh sembilan pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa untuk dipuji, dicela, ataupun dihina. Karena itu, perlindungan terhadap lembaga negara harus tetap diseimbangkan dengan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan MK.
MK menilai hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.
Mahkamah juga mengabulkan dalil pemohon yang menyebut Pasal 240 dan 241 KUHP membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Kondisi itu dinilai dapat mengancam kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” kata Adies.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan. MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari www.mkri.id.
MK juga menyatakan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP.
Mereka menilai frasa tersebut tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang jelas sehingga berpotensi membuka ruang penafsiran subjektif.
Para pemohon menilai tidak terdapat batas yang tegas antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Mereka juga mempersoalkan Penjelasan Pasal 240 KUHP yang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Menurut para pemohon, penjelasan tersebut belum memberikan parameter yang tegas dan terukur. Akibatnya, warga negara dinilai sulit memprediksi kapan sebuah ekspresi yang sah dapat berubah menjadi tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 241 KUHP dinilai memperluas potensi kriminalisasi karena mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, penyebarluasan rekaman, hingga penyebarluasan melalui teknologi informasi terhadap ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
MK kemudian menyatakan seluruh dalil para pemohon beralasan menurut hukum dan membatalkan ketentuan tersebut.
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































