LanggurNews.com | Ambon – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Jong Ambon Football Club (FC), Rhony Sapulette, dalam sengketa dengan Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Maluku.
Putusan tersebut membuat Asprov PSSI Maluku kembali memenangkan perkara yang terdatar dengan Nomor 1135 K/PDT/2026.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada 18 Juni 2026, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Rhony Sapulette.
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rhony Sapulette tersebut, demikian bunyi amar putusan MA.
MA juga menghukum Rhony Sapulette selaku pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 400 ribu.
Kuasa Hukum Asprov PSSI Maluku, Rony Samloy, S.H., menyambut putusan tersebut.
Dia mengatakan pihaknya sejak awal meyakini alasan hukum yang disampaikan dalam kontra memori kasasi dapat dipertimbangkan MA.
Menurut Samloy, putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang sebelumnya memenangkan Asprov PSSI Maluku telah tepat dalam menerapkan hukum.
“Seluruh pertimbangan hukum Judex Factie tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon, sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya serta mencerminkan rasa keadilan,” kata Samloy.
Samloy menjelaskan salah satu dasar yang digunakan pihaknya dalam menghadapi kasasi adalah terkait mekanisme penyelesaian sengketa dalam organisasi PSSI.
Menurut dia, persepakbolaan memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri melalui badan yudisial PSSI. Karena itu, sengketa yang melibatkan anggota PSSI dinilai tidak serta-merta dapat dibawa ke peradilan umum.
“Judex Factie tingkat pertama tidak berwenang mengadili sengketa persepakbolaan yang memiliki aturan main tersendiri serta memiliki peradilan khusus atau badan yudisial tersendiri bernama Badan Arbitrase/Badan Yudisial PSSI,” ujarnya.
Dia menyebut Statuta PSSI 2019, Kode Disiplin PSSI 2023, dan Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025 merupakan aturan yang mengikat para anggota PSSI.
Samloy merujuk Pasal 17 huruf I Statuta PSSI 2019 yang mengatur sengketa nasional atau perbedaan pendapat yang melibatkan anggota maupun pengurus PSSI diselesaikan melalui Badan Arbitrase.
Selain itu, Pasal 1 ayat 18 Statuta PSSI 2019 mengatur Badan Arbitrase sebagai badan independen yang dibentuk PSSI untuk menyelesaikan sengketa di luar badan atau lembaga negara maupun peradilan umum.
Menurut Samloy, ketentuan tersebut merupakan aturan khusus atau lex specialis yang harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa di lingkungan sepakbola.
Dalam perkara tersebut, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah tidak diikutsertakannya Jong Ambon FC dalam kompetisi Liga 4 Zona Maluku musim 2024/2025.
Samloy membantah tudingan bahwa Ketua Asprov PSSI Maluku Sufyan Lestalunu membatalkan pendaftaran Jong Ambon FC secara sepihak.
Dia menjelaskan Liga 4 PSSI musim 2024/2025 merupakan agenda resmi PSSI Pusat, sementara Asprov PSSI Maluku bertindak sebagai operator pelaksana kompetisi di wilayah Maluku.
Sebelum kompetisi dimulai, kata Samloy, telah dilakukan pengumuman, penyampaian undangan melalui grup WhatsApp, serta pertemuan teknis dengan manajer tim peserta.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat empat tim yang disebut ikut serta, yakni Maluku Putra FC, Tulehu Putra FC, Siwalima FC, dan PSHL FC.
Samloy mengatakan Jong Ambon FC tidak dapat mengikuti kompetisi karena terlambat membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 10 juta.
“Ketidakterlibatan Jong Ambon FC mengikuti kompetisi Liga 4 Zona Maluku musim 2024/2025 karena terlambat membayar biaya pendaftaran Rp 10 juta,” ujarnya.
Menurut Samloy, pembayaran dilakukan beberapa jam setelah batas waktu yang telah disepakati dalam pertemuan teknis berakhir.
Dia menilai keputusan tidak mengikutsertakan Jong Ambon FC memiliki dasar dalam Pasal 5 ayat (8) Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025.
Pasal tersebut pada intinya mengatur PSSI atau Asosiasi PSSI dapat mengambil keputusan apabila tim peserta tidak memenuhi kewajiban biaya penyelenggaraan sampai batas waktu yang ditentukan.
Samloy juga mengatakan anggota PSSI memiliki mekanisme khusus untuk menyampaikan keberatan apabila terjadi sengketa.
Dia merujuk Kode Disiplin PSSI 2023 yang mengatur Badan Yudisial PSSI terdiri dari Komite Disiplin, Komite Banding, dan Komite Etik.
Komite Disiplin berwenang menangani pelanggaran terhadap peraturan PSSI. Sementara Komite Banding berwenang memutus upaya banding terhadap keputusan yang belum bersifat final.
“Jika keberatan manajemen Jong Ambon FC tidak diterima Komite Disiplin PSSI, dapat mengajukan banding ke Komite Banding PSSI. Jika hasil keputusan Komite Banding masih dianggap mengecewakan, dapat mengajukan keberatan ke Komite Etik,” kata Samloy.
Dia menilai langkah Jong Ambon FC membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon tidak tepat karena PSSI telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa sendiri.
“Upaya Pemohon Kasasi menggugat Asprov PSSI Maluku ke Pengadilan Negeri adalah ketidakpahaman dan ketidakpatuhan pada regulasi PSSI,” ujarnya.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, Samloy menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memenangkan Asprov PSSI Maluku tetap berlaku.
“Oleh karena itu seluruh dalil-dalil Pemohon Kasasi dalam memorinya yang ditolak Mahkamah Agung RI sudah sangat beralasan hukum,” pungkasnya.





































































































