LanggurNews.com | Tual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual tengah menyidik dugaan penyimpangan dalam pekerjaan kegiatan RR Tembok Penahan Tanah (TPT) Yarler tahun 2020. Proyek yang bersumber dari APBD Kota Tual itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 1,24 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tual Budi Setiawan mengatakan perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan.
“Bahwa terkait perkara tersebut sudah di tahap penyidikan. Jadi tahap penyidikan itu kami bisa memiliki upaya paksa, seperti contohnya seperti kemarin kami melakukan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Budi menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tual dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Tual.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tual mendapatkan sejumlah dokumen yang dinilai dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara.
“Yang pertama di kantor BPBD dan kantor BPKAD Pemkot Tual. Nah, dari hasil penggeledahan tersebut kawan-kawan penyidik Pidsus dipimpin oleh Kasi Pidsus langsung mendapatkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Yang pasti perkara tersebut sudah sampai penyidikan oleh kawan-kawan Pidsus dan akan segera menentukan langkah berikutnya seperti apa. Sudah ada saksi yang diperiksa,” katanya.
Budi mengatakan dirinya dalam kapasitas sebagai Kasi Intel Kejari Tual bertugas menyampaikan informasi resmi terkait perkembangan perkara kepada publik. Untuk detail jumlah saksi yang telah diperiksa serta perkembangan penyidikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasi Pidsus.
“Saya di sini hanya Kasi Intel adalah corong atau terkait informasi keluar hanya kami yang berhak. Nanti saya akan berkoordinasi Kasi Pidsus terkait berapa saksinya dan sudah sejauh mana perkara itu, bakal kami sampaikan,” jelasnya.
Pekerjaan kegiatan RR Tembok Penahan Tanah Yarler tersebut dilaksanakan pada 2020 dengan nilai Rp 1.241.622.133,64. Anggaran proyek bersumber dari APBD Kota Tual tahun 2020 melalui BPBD Kota Tual selaku pemilik proyek.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tual Johanes Riky Felubun menyatakan sedikitnya sembilan saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap pihak dari BPBD Kota Tual.
Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dugaan penyimpangan tersebut juga mencakup dugaan mark-up dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki kepastian hukum.
Budi mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
“Kerugiannya masih bisa dihitung oleh kawan-kawan ahli, ahli kerugian negara,” ujarnya.
Dia menegaskan perkara tersebut masih ditindaklanjuti meskipun merupakan kasus yang telah berlangsung cukup lama.
“Yang pasti itu perkara itu masih ditindak lanjut dan belum ada kepastian hukumnya,” kata Budi.
Kejari Tual masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi.





































































































