LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap rencana kerja dan anggaran untuk 2027 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
MK mendapat pagu anggaran sebesar Rp 360,8 miliar untuk menjalankan program pada tahun depan. RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) MK Tahun Anggaran 2027 sekaligus perkembangan kinerja dan realisasi anggaran 2026.
Heru mengatakan anggaran 2027 akan diarahkan untuk mendukung program penanganan perkara konstitusi dan dukungan manajemen.
Selain itu, MK menyiapkan sejumlah agenda strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan konstitusi.
Salah satunya pengembangan MK Learning Center sebagai pusat pembelajaran konstitusi dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
MK juga akan mendorong transformasi Digital Constitutional Court melalui integrasi Justice Administration System (JAS) dan Government Administration System (GAS).
Tak hanya itu, pemanfaatan artificial intelligence (AI) juga masuk dalam rencana MK untuk mendukung layanan peradilan dan administrasi kelembagaan.
Modernisasi infrastruktur teknologi informasi, pusat data, serta keamanan siber juga menjadi bagian dari rencana kerja MK pada 2027.
Dalam RDP tersebut, MK juga melaporkan realisasi anggaran 2026. Dari total pagu Rp 435,5 miliar, sebanyak Rp 324,9 miliar telah direalisasikan hingga 26 Agustus 2026.
Angka tersebut setara dengan 74,6% dari total pagu anggaran.
“Realisasi tersebut menggambarkan pelaksanaan anggaran Mahkamah Konstitusi sampai dengan akhir Agustus telah berjalan sesuai dengan rencana dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga,” kata Heru.
Untuk program penanganan perkara konstitusi, MK telah merealisasikan Rp 204,3 miliar dari pagu Rp 263,7 miliar.
Sedangkan program dukungan manajemen telah menyerap Rp 120,6 miliar dari pagu Rp 171,7 miliar.
MK juga mencatat realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,027 miliar. Realisasi tersebut mencapai 302,61% dari target PNBP sebesar Rp 339,5 juta.
Heru turut memaparkan kinerja penanganan perkara konstitusi sejak MK berdiri pada 13 Agustus 2003 hingga 26 Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, MK telah memutus 2.484 perkara pengujian undang-undang (PUU), 30 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 984 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.470 perkara PHPU Kepala Daerah.
Dari 2.484 perkara PUU yang telah diputus, sebanyak 949 permohonan diajukan secara daring dan 1.535 permohonan diajukan secara langsung atau luring.
Sementara pada 2026, MK menerima 321 permohonan. Sebanyak 272 permohonan atau 84,73% di antaranya diajukan secara daring.
“Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam pelayanan peradilan MK semakin menjadi bagian penting dalam memberikan akses peradilan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Heru.
Dalam kesempatan tersebut, MK juga memaparkan sejumlah capaian kelembagaan. MK tercatat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 20 kali berturut-turut dalam pengelolaan keuangan dan aset sejak 2005 hingga 2025.
MK juga memperoleh sejumlah penghargaan dan capaian indeks kelembagaan.
Di antaranya menjadi instansi terbaik pertama dalam pemanfaatan layanan jaringan intra pemerintah tingkat kementerian/lembaga pada 2023.
MK kemudian meraih peringkat II penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan kategori peningkatan indeks signifikan pada Digital Government Award SPBE Summit 2024.
Selain itu, MK mencatat indeks reformasi birokrasi 83,25 dengan kategori A-, indeks reformasi hukum 98,32 dengan kategori AA atau istimewa, serta indeks perencanaan pembangunan dengan skor 98,67.
Dalam kesimpulan rapat, Anggota Komisi III DPR Benny Utama menyatakan Komisi III dapat menerima penjelasan Sekretaris Jenderal MK.
Hasil pembahasan anggaran MK Tahun 2027 selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR untuk disinkronisasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































