LanggurNews.com | Jakarta – Sejumlah advokat, dosen, dan mahasiswa menggugat aturan praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyoroti tidak adanya batasan yang jelas terkait pengajuan praperadilan secara berulang dalam perkara pidana yang sama.
Sidang perdana atau sidang pendahuluan perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Para pemohon yakni Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.
Pemohon menguji Pasal 158 KUHAP, khususnya ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.
Salah satu pemohon, Yogi Pajar Suprayogi, menilai aturan tersebut belum memberikan batasan terhadap pengajuan praperadilan berkali-kali dalam satu perkara dan rangkaian penanganan perkara yang sama.
“Ketentuan Pasal 158 huruf (a) UU No. 20/2025 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus objek Praperadilan, namun belum memberikan batasan yang cukup jelas mengenai pengajuan Praperadilan secara berulang terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama,” kata Yogi saat membacakan permohonan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menunda kepastian hukum dan mengganggu proses penegakan hukum.
“Tanpa adanya batasan yang jelas, maka pengulangan tersebut berpotensi mengganggu alur proses penegakan hukum dan menunda tercapainya kepastian hukum,” ujarnya.
Pemohon lainnya, Rismon Hasiholan Sianipar, mengatakan praperadilan yang diajukan berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Dia menegaskan pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak seseorang untuk mengajukan praperadilan. Namun, menurutnya, perlu ada pembatasan agar hak tersebut tidak digunakan berulang kali dengan memecah satu perkara menjadi beberapa permohonan.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.
Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mereka meminta MK memberikan tafsir bahwa dalam satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama, objek praperadilan yang telah ada dan diketahui saat permohonan pertama diajukan tidak boleh diajukan kembali secara terpisah dalam permohonan berikutnya.
Pengecualian berlaku jika terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum masing-masing.
Hal itu dinilai penting karena para pemohon memiliki latar belakang berbeda, yakni advokat, dosen, dan mahasiswa.
“Nah, sekarang Bapak ini dalam posisinya sebagai apa, apakah Bapak-bapak ini dalam posisi sebagai tersangka kah, keluarga tersangka kah, atau advokatnya yang tersangka kah,” kata Guntur.
Guntur meminta para pemohon menjelaskan hubungan kedudukan mereka dengan norma yang diuji. Dia menyarankan kedudukan hukum tersebut dibagi dalam tiga klaster.
“Paling tidak, buat dalam tiga klaster. Klaster advokat ada lima, klaster dosen, dan klaster mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Guntur, penjelasan tersebut penting karena tidak menutup kemungkinan ada pemohon yang dinilai memiliki kedudukan hukum dan ada yang tidak.
Dia juga meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai pertentangan Pasal 158 KUHAP dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh kemudian meminta pemohon menjelaskan hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
Daniel meminta pemohon memperjelas apakah kerugian tersebut bersifat aktual atau potensial.
“Nah terkait hal ini saya kira nanti coba diperkuat ya kerugian konstitusional ini apakah aktual ataukah potensial. Jadi, tidak sekadar untuk kekhawatiran para Pemohon saja,” kata Daniel.
Ketua MK Suhartoyo juga meminta pemohon lebih tepat dalam menjelaskan pihak yang dirugikan akibat pengajuan praperadilan berulang.
Menurut Suhartoyo, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan pelapor atau korban yang perkaranya berpotensi tidak segera diproses ke pengadilan.
“(Pasal) 158 ini yang seharusnya yang tepat mengajukan ini pelapor semestinya korban. Korban dirugikan karena apa, laporannya tidak segera diperiksa di pengadilan karena adanya permohonan praperadilan yang berulang-ulang itu,” kata Suhartoyo.
Dia mencontohkan kondisi ketika perkara yang seharusnya segera dilimpahkan jaksa menjadi tertunda karena proses praperadilan.
Sebelum sidang ditutup, Suhartoyo menyampaikan para pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonan.
Perbaikan permohonan paling lambat diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Selasa (15/9/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali, baik secara online maupun offline. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































