LanggurNews.com | Jakarta – Ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keterwakilan perempuan minimal 30% dalam lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi kewajiban.
Frasa “memperhatikan” dalam aturan saat ini dinilai tidak cukup kuat untuk menjamin kuota tersebut terpenuhi. Hal itu disampaikan ahli hukum pemilu Titi Anggraini dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Perkara tersebut diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu.
Titi mengatakan keterwakilan perempuan bukan bentuk kemurahan hati negara, melainkan mandat konstitusi. Menurutnya, negara harus aktif mengoreksi hambatan struktural yang membuat keterwakilan perempuan masih rendah.
“Perempuan yang kompeten selalu ada, selalu mendaftar, dan selalu lolos saringan meritokratis. Hal yang tidak pernah ada adalah kewajiban hukum untuk memastikan mereka terpilih dan menjabat,” kata Titi di hadapan panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Titi, frasa “memperhatikan” tidak memberikan kewajiban hukum yang tegas kepada pihak yang melakukan proses seleksi.
“Frasa ‘memperhatikan’ tidak membebankan kewajiban apa pun, tidak menimbulkan akibat hukum apa pun,” ujarnya.
Dia menjelaskan anggota KPU dan Bawaslu tidak dipilih langsung oleh rakyat. Pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui proses seleksi berlapis, mulai dari panitia seleksi, uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga penetapan oleh Presiden.
Karena itu, menurut Titi, negara memiliki ruang untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30% tanpa mengurangi hak pilih masyarakat.
“Adalah suatu keniscayaan bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa frasa ‘memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%’ dalam seluruh ketentuan yang diuji harus dimaknai sebagai kewajiban yang mengikat,” katanya.
Ahli Pemohon lainnya, pakar ilmu politik Hurriyah, mengatakan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bukan sekadar persoalan jumlah.
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan distribusi akses terhadap kekuasaan dalam institusi demokrasi.
Hurriyah menilai rendahnya keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan individual perempuan.
“Perubahan frasa ‘memperhatikan’ menjadi ‘memuat’ dapat dibenarkan dari perspektif ilmu politik. Perubahan tersebut menggeser keterwakilan perempuan dari sesuatu yang bergantung pada diskresi aktor menjadi bagian yang mengikat dalam desain kelembagaan,” kata Hurriyah.
Dia menyebut proses rekrutmen anggota KPU, Bawaslu, PPK, PPS, KPPS, dan DKPP merupakan mekanisme distribusi akses terhadap kekuasaan institusional.
“Ketika perempuan terus-menerus kurang terwakili, akses mereka terhadap institusi yang mengelola kompetisi politik juga menjadi terbatas,” ujarnya.
Menurut Hurriyah, perubahan frasa “memperhatikan” menjadi “memuat” diperlukan agar keterwakilan perempuan dari tingkat pusat hingga badan ad hoc tidak bergantung pada diskresi atau kemauan baik aktor.
“Perubahan ini bukan mengorbankan meritokrasi demi afirmasi, melainkan mencegah prosedur yang tampak netral terus menghasilkan ketimpangan gender,” katanya.
Dalam sidang tersebut, saksi Pemohon Nunung Widyaningsih juga memberikan kesaksian. Dia mengaku pernah menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, anggota Bawaslu Kota Depok, anggota Bawaslu RI, hingga tim seleksi anggota Bawaslu di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.
Nunung mengungkap pengalaman yang dilaluinya dalam proses seleksi serta saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan tim seleksi.
Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 diajukan Perludem bersama Irmalidarti, Kahfi Adlan Hafiz, Mikewati Vera Tangka, Umi Rifdiyawati, Maryanti Hermina Adoe, dan Yessy Y. Momongan.
Para Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Salah satunya Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
Ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 92 ayat (11) UU Pemilu mengenai komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Para Pemohon menilai kata “memperhatikan” memiliki daya ikat normatif yang lebih lemah dibandingkan kata “memuat”, “harus terdapat”, atau “paling sedikit”.
Karena itu, Pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan tersebut agar keterwakilan perempuan minimal 30% menjadi kewajiban yang mengikat pada lembaga penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga badan ad hoc. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































