LanggurNews.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap tiga indeks yang dapat digunakan untuk membaca kondisi penyelenggaraan pemilu sekaligus mengantisipasi potensi persoalan pada pemilu mendatang.
Ketiga indeks tersebut yakni Indeks Partisipasi Pemilu (IPP), Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEP).
Ketiganya dikembangkan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan perspektif berbeda namun saling melengkapi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas membutuhkan ukuran yang objektif serta berbasis data. Ukuran tersebut juga harus mampu menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Afif saat menghadiri kegiatan Knowledge Sector Initiative (KSI) Sinkronisasi Pengetahuan IPP, IKP, dan IKEP di Ruang Rapat Lantai 2 KPU RI, Senin (7/9/2026).
Dalam kegiatan itu, Afif hadir bersama Anggota KPU August Mellaz.
Afif menjelaskan indeks kepemiluan tidak hanya berguna untuk melihat kondisi yang telah terjadi.
Data dari indeks tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk membaca serta mengantisipasi berbagai potensi persoalan pada pemilu mendatang.
Menurut Afif, pemanfaatan indeks tersebut dapat diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memitigasi potensi kerawanan, hingga memperkuat kepatuhan etik para penyelenggara pemilu.
“Indeks kepemiluan dapat digunakan untuk membaca kondisi yang telah terjadi sekaligus menjadi pijakan untuk melihat dan mengantisipasi potensi persoalan pada pemilu mendatang,” ujar Afif dalam paparannya.
Sementara itu, Anggota KPU August Mellaz menjelaskan Knowledge Sector Initiative (KSI) merupakan bagian dari upaya KPU mewujudkan visi sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman mengenai kepemiluan.
Menurut Mellaz, KSI juga menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“KSI merupakan bagian dari upaya KPU mewujudkan visi sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman tentang kepemiluan, sekaligus sebagai pusat kolaborasi dan kerja sama multipihak,” kata Mellaz.
Dia mengatakan KSI menjadi kerangka kerja untuk memperkuat kolaborasi dan berbagi pengetahuan dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Dengan adanya sinkronisasi pengetahuan mengenai IPP, IKP, dan IKEP, berbagai data dan perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat saling melengkapi sebagai bahan evaluasi sekaligus persiapan menghadapi pemilu mendatang. (Sumber: www.kpu.go.id)
(Humas KPU RI/LanggurNews)





































































































