LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pemohon mempersoalkan kewenangan pengaturan pengamanan swakarsa, termasuk satuan pengamanan (satpam).
Sidang tersebut digelar untuk memeriksa Permohonan Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin, Senin (7/9/2026).
Dalam permohonannya, Syamsul mempersoalkan dua frasa dalam penjelasan pasal tersebut, yakni badan usaha di bidang jasa pengamanan (BUJP) dan Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri menyebut bentuk-bentuk pengamanan swakarsa merupakan pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
Bentuk tersebut antara lain satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat (teritoir gebied/ruimte gebied), meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan pendidikan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa disebut merupakan kewenangan Kapolri.
Syamsul mengatakan permohonannya berbeda dengan Permohonan Nomor 195/PUU-XXIII/2025 dan 251/PUU-XXIII/2025 yang juga pernah diajukannya.
Menurut Syamsul, frasa “Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” membuat kewenangan Polri dalam mengelola Pam Swakarsa tidak memiliki batasan yang jelas.
Hal itu dinilai dapat menciptakan norma baru dan aturan tersendiri tanpa kontrol sesuai amanat UUD 1945.
“Sehingga oleh keberlakuan norma tersebut Pemohon kehilangan hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta kesempatan yang sama dalam hukum dan perlakuan yang adil dan layak,” kata Syamsul.
Syamsul juga menyebut frasa tersebut menimbulkan ambiguitas mengenai aturan yang harus diikuti satpam.
Di satu sisi, satpam harus mengikuti aturan Polri. Di sisi lain, satpam merupakan pekerja sipil dan/atau swasta yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
“Akibatnya, hak Pemohon sebagai anggota satpam berpotensi dapat dikriminalisasi karena tidak adanya kepastian petugas satuan pengamanan berada bawah Kementerian Tenaga Kerja atau di bawah Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Dia mengungkapkan pada faktanya semua yang bersentuhan dengan pengamanan swasta harus berada di bawah kendali Polri.
Hal tersebut termasuk pengamanan perusahaan-perusahaan, pelatihan dan pendidikan, serta perpanjangan kartu tanda anggota (KTA).
Menurut Syamsul, status satpam di lapangan merupakan pekerja swasta yang mengikuti dan tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Dengan adanya frasa Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri, kata dia, satpam juga harus tunduk pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) yang dikeluarkan Polri.
Padahal, menurut Syamsul, peraturan tersebut seharusnya berlaku hanya untuk internal Polri.
Atas dasar itu, Syamsul meminta MK menyatakan dua frasa yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Penjelasan ‘dan badan usaha di bidang jasa pengamanan’ dan ‘Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri‘ dalam Penjelasan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Syamsul membacakan petitum.
Usai mendengarkan pemaparan Syamsul, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperjelas permohonan tersebut dengan dua permohonan sebelumnya.
Adies juga meminta Syamsul menjelaskan kedudukan hukumnya, apakah sebagai satpam atau advokat.
Dia meminta pemohon menjelaskan apakah hingga saat ini masih menjalankan profesi sebagai satpam.
“Apakah sampai saat ini masih aktif sebagai satuan pengamanan itu, ini kan perlu dijelaskan juga, dan dalam hubungan kerja seperti apa, bukti-buktinya juga begitu memang masih menjalankan sebagai profesi satpam, itu harus dibuktikan, jangan cuman berhenti di kepemilikan KTA saja,” kata Adies.
Adies juga meminta pemohon memisahkan kerugian aktual dan kerugian konstitusional. Menurutnya, perlu dijelaskan apakah kerugian tersebut benar-benar timbul akibat penjelasan norma yang diuji.
“Jangan sampai kerugian yang Pemohon dalilkan ini justru bersumber dari peraturan pelaksana atau kebijakan, ini tolong juga Pak Jahidin jelaskan kalau dua frasa yang Pemohon persoalkan itu dihapus apakah kerugian Pemohon juga otomatis hilang,” ujarnya.
Adies juga meminta pemohon memperjelas persoalan konstitusional yang hendak dimintakan penilaian kepada MK.
“Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan BUJP dalam penjelasan menyebabkan Polri menjadi pengusaha atau melakukan monopoli, bagaimana Pemohon menarik hubungan dari penyebutan BUJP dalam penjelasan menjadi kesimpulan bahwa Polri melakukan monopoli atau komersialisasi ini juga perlu dijelaskan,” kata Adies.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi meminta Syamsul menegaskan siapa yang berwenang mengatur satpam apabila penjelasan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Liliek menyinggung kemungkinan pengaturan satpam berada di bawah pemerintah daerah.
“Apa di pemda aja ditaruh itu seperti Satpol PP, mungkin lebih bagus begitu, kalau di tenaga kerja mungkin secara fungsional kan gak terhubung fungsi pengamanan dengan dinas tenaga kerja, mungkin di satuan pengamanan pamong praja mungkin masih bisa, di bawah bupati/wali kota gitu,” kata Liliek.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon menjelaskan perbedaan alasan dalam permohonan kali ini dengan permohonan sebelumnya yang juga diajukan Syamsul dan telah diputus MK.
“Tolong nanti di alasan-alasan permohonan itu kami dijelaskan pertentangannya dengan konstitusi. Di sini kan disebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), 28D ayat (2), tapi yang direct atau langsung menunjuk ke pertentangan itu gak kelihatan,” kata Saldi.
Saldi juga meminta Syamsul menjelaskan alasan BUJP harus dinyatakan inkonstitusional. Hal tersebut diperlukan agar para hakim konstitusi dapat mengetahui alasan BUJP dinilai tidak tepat diatur dalam UU Polri, sementara terhadap satpam tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya.
Selain itu, Saldi meminta pemohon menjelaskan mengapa dua frasa yang dimohonkan pengujian dianggap sebagai norma dan bukan penjelasan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menginformasikan pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan.
Perbaikan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 21 September 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara online maupun offline. Perbaikan permohonan tersebut hanya dapat diajukan satu kali. (Sumber: www.mkri.id)
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































