LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
MK menilai dalil pemohon terkait kewajiban negara merespons seketika pengaduan warga soal penumpukan sampah tidak beralasan menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 255/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Permohonan diajukan pensiunan sekaligus advokat Dudy Mempawardi Saragih. Dudy mempersoalkan frasa “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut belum memberikan instrumen pengaduan warga yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara ketika terjadi penumpukan sampah.
Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan permintaan pemohon agar kata “pengawasan” dimaknai mencakup pengaduan warga yang wajib direspons seketika memiliki konsekuensi pengaturan yang lebih luas.
“Respons ‘seketika’ terhadap pengaduan mengenai penumpukan sampah mengandung konsekuensi mengenai standar waktu, bentuk respons, pejabat atau lembaga yang bertanggung jawab, tahapan penanganan, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” kata Liliek dalam persidangan.
Menurut Liliek, hal-hal tersebut merupakan pengaturan yang bersifat teknis dan administratif. Pengaturannya pada dasarnya berada dalam ranah peraturan pelaksana.
MK juga menilai tidak tepat jika seluruh persoalan mengenai efektivitas penanganan sampah dikaitkan langsung dengan inkonstitusionalitas kata “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU 18/2008.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat memang mengharuskan negara melakukan tindakan nyata dalam mencegah dan menangani pencemaran serta kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Namun, kata Liliek, kewajiban tersebut tidak berarti setiap undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup harus mengatur secara rinci kanal pengaduan, batas waktu respons, maupun standar operasional penanganan laporan masyarakat.
MK kemudian menyatakan kata “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU 18/2008 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan tersebut juga dinilai tidak menghilangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Liliek.
Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah menyebut: “Setiap orang berhak: b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.”
Pemohon meminta MK menyatakan kata “pengawasan” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon menghendaki kata tersebut dimaknai termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.
Dudy mengaku dirugikan karena tidak terdapat standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di setiap wilayah.
Ia menilai ketiadaan jaminan tersebut membuat pemenuhan hak pengawasan warga berada dalam kondisi ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menyebut adanya ancaman paparan dampak penumpukan sampah liar di wilayah yang biasa dilaluinya untuk berolahraga pagi dan menikmati pemandangan gunung. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































