LanggurNews.com | Namlea – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukaddar, menegaskan Bupati Buru Ikram Umasugi boleh mendelegasikan kehadirannya dalam sidang paripurna DPRD.
Menurutnya, pendelegasian tersebut sah sepanjang mengikuti mekanisme penugasan yang berlaku.
Pernyataan Djalil disampaikan merespons pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti ketidakhadiran Bupati Ikram Umasugi dalam Rapat Paripurna DPRD Buru terkait penetapan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu pagi (23/9/2026).
Pada waktu yang bersamaan, Ikram Umasugi menghadiri penyerahan Surat Pengakuan pensiunan TNI-AD Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Djalil yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Buru selama dua periode atau 10 tahun itu mengatakan, kehadiran kepala daerah dalam sidang paripurna dapat didelegasikan berdasarkan kondisi dan sifat agenda persidangan.
Menurut dia, Wakil Bupati menjadi pihak yang diprioritaskan untuk mewakili Bupati apabila kepala daerah berhalangan hadir karena dinas luar daerah, sakit, cuti maupun alasan lainnya.
“Wakil Bupati juga bisa mewakili Bupati dalam kondisi khusus untuk agenda paripurna yang bersifat pengambilan keputusan krusial,” kata Djalil.
Dia mencontohkan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Djalil menjelaskan, pendelegasian juga dapat diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda maupun staf ahli.
Menurutnya, Sekda dapat diberikan tugas menghadiri sidang paripurna apabila Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan berhalangan hadir.
“Dalam hal agenda teknis, Sekda atau Asisten Sekda atau staf ahli boleh didelegasikan menghadiri sidang paripurna yang bersifat penyampaian nota pengantar, jawaban atas pandangan umum fraksi, atau rapat paripurna biasa yang tidak memerlukan pengambilan keputusan tingkat tinggi atau persetujuan bersama,” ujarnya.
Djalil menegaskan kehadiran Sekda dalam membacakan pendapat atau jawaban Bupati dalam sidang paripurna dinilainya sah.
“Keabsahan kehadiran Sekda dalam membacakan pendapat atau jawaban Bupati di dalam sidang paripurna dinyatakan sah dan konstitusional,” tegasnya.
Dia menambahkan, mekanisme pelimpahan wewenang tersebut diperlukan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan agenda DPRD tidak tertunda ketika kepala daerah berhalangan hadir.
“Secara praktis jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Buru menerapkan sistem pelimpahan wewenang agar sidang paripurna di DPRD tidak tertunda atau mengalami kekosongan unsur eksekutif,” pungkas Djalil.





































































































