LanggurNews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Zico Leonardo Djagardo Simanjutak gugur.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 335/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
MK menyatakan permohonan gugur setelah Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan pada 15 September 2026 pukul 14.30 WIB.
Sebelum persidangan, pada hari yang sama, MK menerima surat dari Pemohon melalui email yang meminta pengunduran jadwal sidang. Alasannya, seluruh kuasa hukum sedang dalam perjalanan ke luar kota sehingga dinilai tidak kondusif untuk mengikuti persidangan secara daring.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 17 September 2026 menyimpulkan ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tidak dapat dibenarkan.
“Ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun terdapat alasan, namun alasan demikian tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Ada tiga pertimbangan MK terkait hal tersebut. Pertama, kuasa hukum Pemohon berjumlah lebih dari satu orang. Karena itu, menurut Mahkamah, semestinya salah satu kuasa hukum tetap dapat menghadiri persidangan apabila kuasa hukum lainnya berhalangan. MK juga menilai Pemohon dapat menunjuk kuasa hukum baru atau tambahan apabila seluruh kuasa hukum berhalangan hadir.
Kedua, MK telah menyediakan mekanisme persidangan secara daring. Namun, mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh Pemohon. Alasan bahwa persidangan daring tidak kondusif serta tidak dapat dilakukan secara patut dan khidmat dinilai Mahkamah tidak dapat diterima.
Ketiga, MK mempertimbangkan bahwa penjadwalan persidangan harus memperhatikan kepentingan banyak pihak, bukan hanya Pemohon. Mahkamah juga menyebut jadwal sidang telah diberitahukan lima hari kerja sebelumnya.
Dengan demikian, Pemohon dinilai seharusnya dapat mengatur dan mengutamakan kehadiran dalam persidangan.
“Mahkamah menilai Pemohon tidak bersungguh-sungguh atau tidak serius dalam mengajukan permohonan. Oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan,” tegas Suhartoyo.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menetapkan permohonan pengujian materiil UU Kesehatan yang diajukan Pemohon gugur.(Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































