LanggurNews.com | Ambon – Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri (sinabar) dari gudang Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan.
Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., menilai hilangnya bahan berbahaya tersebut untuk kedua kalinya mengindikasikan adanya dugaan unsur kesengajaan yang harus diusut secara pidana.
Samloy menyebut perkara tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi terkait tata kelola penyimpanan barang sitaan negara.
Menurutnya, kasus itu sudah masuk ranah pidana dan harus ditangani penyidik kepolisian.
Dia menjelaskan, barang sitaan negara tersebut sebelumnya berada dalam kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun, kewenangan tersebut kemudian dialihkan kepada Kejaksaan RI.
Dalam kasus merkuri tersebut, kata Samloy, Kejaksaan menyerahkan barang sitaan negara kepada Dinas ESDM Maluku berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini sudah masuk ranah pidana yang menjadi kewenangan penyidik atau penyidik pembantu kepolisian sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk membongkar persekongkolan jahat mencuri dan menjual barang-barang sitaan negara yang diserahkan kejaksaan ke pihak Dinas ESDM Maluku,” kata Samloy di Ambon, Sabtu (3/10/2026).
Samloy menilai hilangnya 331 kilogram merkuri untuk kedua kalinya dari gudang yang sama bukan kejadian yang dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
“Dalam kasus hilangnya 331 kg merkuri di gudang Kantor ESDM Maluku yang sesuai pemberitaan media sudah terjadi untuk kedua kalinya di gudang yang sama, bukan merupakan fenomena biasa yang dibiarkan begitu saja tanpa penanganan represif dari konteks hukum,” ujarnya.
Dia menduga terdapat modus kejahatan, penyalahgunaan kewenangan hingga kemungkinan adanya kerja sama antara pihak internal dan eksternal.
“Perlu ditelusuri lebih jauh bahwa ada modus kejahatan di sini, ada penyalahgunaan wewenang di sini, ada persekongkolan jahat antara pimpinan dan orang dalam Dinas ESDM Maluku maupun dengan orang luar instansi, dan paling utama ada kesengajaan yang mewajibkan kepala ESDM Maluku bertanggung jawab secara hukum dalam dugaan tindak pidana pencurian barang-barang sitaan negara tersebut,” tegasnya.
Samloy mengatakan kasus tersebut dapat dilihat dari tiga perspektif hukum, yakni perdata, administratif, dan pidana.
Dari aspek perdata, dia merujuk pada ketentuan mengenai penitipan barang. Menurutnya, pihak yang menerima barang titipan memiliki tanggung jawab terhadap barang tersebut.
“Kalau dari aspek hukum perdata khususnya Pasal 1698 KUH Perdata, itu kan soal penitipan barang, maka yang menjadi tanggung jawab di balik hilangnya barang titipan adalah penerima barang, kecuali barang itu musnah dengan sendirinya sehingga melepaskan penerima barang lepas dari tanggung gugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” jelasnya.
Sementara dari sisi administratif, Samloy menyebut pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan dan penyimpanan barang dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan kelalaian.
“Kalau dari sisi hukum administratif, jika terjadi kelalaian, maka pihak-pihak yang terkait dengan penerimaan barang tersebut, entah kepala dinas, maupun penjaga gudang, atau siapapun yang terkait dengan penitipan barang ini, harus diberikan sanksi berdasarkan undang-undang kepegawaian berupa teguran tertulis yang berat ataupun bisa juga ringan, tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing,” paparnya.
Namun, apabila penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, kerja sama atau pemufakatan jahat, menurut Samloy, persoalan tersebut telah masuk ranah pidana.
“Kalau kemudian terdapat kesalahan, kelalaian, kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, dan ada kerja sama atau pemufakatan jahat dengan orang dalam kantor Gubernur Maluku atau orang di luar dari kantor ESDM Maluku, misalnya juga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum, ini patut dipertanyakan dan ini sudah masuk di ranah pidana,” katanya.
Samloy menilai Kepala Dinas ESDM Maluku harus dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai penanggung jawab utama organisasi perangkat daerah tersebut.
“Apapun alasannya, yang menjadi tanggung jawab terkait dengan hilangnya merkuri, kalau memang ini sudah kedua kali terjadi di kantor ESDM Maluku, adalah Kepala Dinas ESDM Maluku sendiri karena dia adalah penanggung jawab utama di Satuan Perangkat Daerah tersebut,” tegasnya.
Dia juga menyoroti tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di Kantor ESDM Maluku. Menurutnya, ketiadaan CCTV tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan.
“Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi Kepala Dinas ESDM Maluku kalau dia beralibi bahwa hilangnya barang berbahaya tersebut karena tidak ada CCTV,” ujarnya.
Samloy menyebut CCTV memang dapat menjadi salah satu alat bantu dalam pembuktian. Namun, penyidik masih dapat mengembangkan alat bukti lain untuk mengungkap perkara tersebut.
“Bahwa memang benar CCTV dalam hukum pembuktian bisa digunakan sebagai alat bukti dan juga barang bukti, tetapi ada alat bukti lain yaitu petunjuk yang bisa dikembangkan selain bukti surat dan saksi yang keterangannya dikembangkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Maluku untuk kemudian mengurai kasus ini, mencari benang merah sehingga benar-benar kasus ini bisa diungkap ke publik,” katanya.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri siapa saja yang memiliki akses terhadap gudang tempat penyimpanan merkuri tersebut.
“Karena tidak mungkin barang yang disimpan di dalam gudang itu bisa hilang dengan sendirinya, tanpa ada kerja sama dan ada akses bagi para pelaku. Yang punya akses kan orang internal dinas tersebut,” ujarnya.
Samloy kembali menegaskan bahwa ketiadaan CCTV tidak seharusnya menjadi alasan penghentian pengusutan.
“Jadi, tidak masuk akal dan di luar logika hukum apabila ketiadaan CCTV menjadi dasar yuridis menghentikan kasus ini. Kepala Dinas ESDM Maluku harus dijadikan tersangka utama dalam kasus ini. Soal ada keterlibatan pihak lain, saya percaya sungguh polisi punya strategi sesuai Standar Operasional Prosedur untuk menjerat pelaku turut serta lainnya,” pungkasnya.





































































































