LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan luar negeri bukan ijazah maupun tanda kelulusan dari sekolah di Indonesia.
Suket tersebut merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan yang ditempuh seseorang di luar negeri dengan sistem pendidikan nasional.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Gogot hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang kelima Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam keterangannya, dia menjelaskan mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri, termasuk proses yang dilakukan terhadap dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional,” kata Gogot di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri,” sambungnya.
Gogot menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.
Menurut Gogot, proses penyetaraan diawali dengan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Setelah itu, berkas didistribusikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar.
Tim Penilai melihat keseluruhan riwayat pendidikan pemohon, bukan hanya satu sertifikat tertentu. Penilaian dilakukan dari sisi administratif dan substantif.
Aspek administratif meliputi kesinambungan riwayat pendidikan, identitas, dokumen pendukung, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, hingga transkrip.
Sementara aspek substantif dilakukan dengan membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
Gogot menyebut riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Setelah proses penilaian selesai, Tim Layanan Penyetaraan menyiapkan konsep surat keterangan. Suket kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pokok isi surat tersebut menyatakan pendidikan pemohon penyetaraan disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Gogot juga menjelaskan sertifikat O-Level tidak otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia.
Menurut dia, sertifikat tersebut menjadi salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah. Tim Penilai kemudian melihat kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah.
Sejumlah mata kuliah yang ditempuh di UTS Insearch, antara lain accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management, disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.
“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan riwayat pendidikan tersebut, dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan,” ujar Gogot.
Dalam sidang yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya tidak memiliki dokumen pendidikan Gibran.
Hal tersebut disampaikan Nur Aeni saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura terkait pendidikan Gibran.
“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” ujar Nur Aeni.
Nur Aeni kemudian menjelaskan Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri yang berada di Yishun, Singapura. Sekolah tersebut berada di bawah Kementerian Pendidikan Singapura dan menerapkan kurikulum nasional.
Dia juga menjelaskan Management Development Institute of Singapore (MDIS) merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta. Jenjang pendidikan di MDIS meliputi professional certificate, diploma, advanced diploma, higher diploma hingga bachelor’s degree.
Keterangan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati.
Yuli menyatakan pihaknya tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran setelah melakukan penelusuran arsip, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
“Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” kata Yuli.
Sebelumnya, Saldi Isra menanyakan dokumen yang dimiliki KBRI Canberra terkait proses pendidikan Gibran di Australia.
“Pertanyaannya sama, Bu, itu terkait dengan Pak Gibran. Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita terutama di atase pendidikan, misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan? Apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?” tanya Saldi.
Yuli menjelaskan Atase Pendidikan KBRI Canberra bertugas membantu duta besar dalam meningkatkan kerja sama bilateral di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Atase Pendidikan juga memberikan layanan administrasi dan penyetaraan, termasuk membantu verifikasi dokumen pendidikan, akreditasi kampus luar negeri, serta perpindahan sekolah anak-anak Indonesia.
Terkait sistem pendidikan, Yuli menjelaskan terdapat sejumlah jalur seperti foundation dan diploma. UTS Insearch yang menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran kini telah berubah nama menjadi UTS College.
Yuli juga menerangkan bahwa dokumen kelulusan pada setiap jenjang pendidikan memiliki bentuk dan persyaratan masing-masing.
Untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus, misalnya, terdapat testamur yang memuat nama, tanggal, dan program pendidikan, serta transkrip yang mencantumkan mata kuliah dan nilai.
Sementara peserta foundation memperoleh sertifikat dan transkrip setelah menyelesaikan program studinya.
Dengan demikian, dalam keterangannya di MK, Kemendikdasmen menegaskan bahwa suket penyetaraan merupakan hasil penilaian kesetaraan pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)





































































































