LanggurNews.com | Jakarta – Mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengungkapkan proses penyusunan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah dimulai sejak 2015, jauh sebelum pembahasan perubahan undang-undang tersebut pada periode DPR berikutnya.
Keterangan itu disampaikan Inosentius saat menjadi saksi Pemerintah dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/10/2026).
Sidang tersebut memeriksa dua perkara, yakni Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026, yang sama-sama mempersoalkan proses pembentukan UU Polri.
Dalam kesaksiannya, Inosentius menjelaskan Badan Keahlian DPR telah melakukan sejumlah kegiatan penyusunan dan pengkajian rancangan perubahan UU Polri sejak DPR periode 2014–2019.
Kegiatan tersebut antara lain pengumpulan data melalui diskusi di Universitas Pasundan, Bandung, pada 17 Desember 2015, serta uji konsep rancangan undang-undang di tiga daerah.
Pada 24 Agustus 2017, Badan Keahlian DPR juga menggelar seminar nasional yang membahas kedudukan Polri. Salah satu pembicaranya adalah Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang saat itu masih menjadi anggota DPR.
Inosentius mengatakan, proses penyusunan berlanjut pada periode DPR 2019–2024.
Saat menjabat Kepala Badan Keahlian DPR, ia menerima permintaan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU perubahan UU Polri.
Ia kemudian membentuk tim penyusun RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan bertindak sebagai pengarah tim.
Tim tersebut selanjutnya melakukan uji konsep dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi.
Di Bali, kegiatan berlangsung pada 14–16 Mei 2024 dengan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta dan Universitas Pendidikan Nasional.
Selanjutnya, pada 17–19 Mei 2024, uji konsep dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia.
Berdasarkan rangkaian kegiatan itu, Inosentius menyatakan penyusunan perubahan UU Polri telah melalui proses persiapan lintas periode DPR.
Ia juga menjelaskan rancangan tersebut telah diharmonisasi oleh Baleg DPR selaku pengusul dan, menurut keterangannya, telah memenuhi persyaratan partisipasi publik yang bermakna.
Dalam persidangan, Inosentius turut menjelaskan alasan rancangan perubahan UU Polri dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa kembali menjalani harmonisasi di Baleg DPR.
Menurut dia, rancangan tersebut masih mengacu pada pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang sama dengan rancangan pada periode sebelumnya, dengan sejumlah perubahan terbatas.
Ia menyebut rancangan itu bukan RUU carry over, tetapi dinilai tidak mengalami perubahan mendasar atau penambahan materi baru yang signifikan.
“Dengan mempertimbangkan pula asas kemanfaatan, urgensi secara substantif, dan efisiensi waktu dalam pembentukan undang-undang, maka RUU tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa harmonisasi di Badan Legislasi,” kata Inosentius.
Ia menegaskan, kelanjutan proses tersebut didasarkan pada kesepakatan fraksi-fraksi DPR untuk membawa rancangan menjadi RUU inisiatif DPR serta tidak adanya keberatan fraksi dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, para pemohon dalam perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 mendalilkan pembentukan UU Polri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Para pemohon menilai terdapat dugaan pengabaian prinsip keterbukaan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.
Mereka juga menyatakan permohonan pengujian formil diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Permohonan didaftarkan pada 26 Juni 2026, atau sembilan hari setelah UU Polri diundangkan pada 17 Juni 2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar ketentuan UU Polri sebelumnya diberlakukan kembali.
Sementara itu, pemohon dalam perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro, turut mempersoalkan proses pembentukan UU Polri.
Mereka menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Para pemohon menekankan bahwa partisipasi publik harus mencakup tiga hak, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan (right to be explained).
Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalil para pemohon tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa MK. Sementara itu, keterangan Inosentius merupakan keterangan saksi Pemerintah mengenai kronologi dan proses penyusunan revisi UU Polri. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































