LanggurNews | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Penundaan dilakukan karena pihak Presiden belum siap menghadirkan ahli dan saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan.
Sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar di MK pada Kamis (22/10) lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026) dengan agenda yang sama.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penundaan dilakukan setelah majelis hakim menerima surat dari kuasa Presiden yang meminta penjadwalan ulang penyampaian keterangan ahli dan saksi.
“Agenda persidangan pada siang ini atau pagi ini untuk mendengar keterangan ahli dari Presiden termasuk keterangan saksi. Tapi, dari surat yang diterima Majelis Hakim, kuasa Presiden masih belum siap dengan keterangan ahli dan saksinya,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang pleno.
Perkara ini berkaitan dengan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa “memperhatikan” dalam ketentuan yang mengatur perlindungan hak individu maupun hak komunal masyarakat adat serta nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal dalam pelaksanaan pembangunan IKN.
Dalam sidang perdana pada 18 Agustus 2026, kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menyatakan masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan dalam perencanaan tata ruang IKN, meskipun wilayah adat mereka berada di kawasan inti pusat pemerintahan.
Menurut pemohon, persoalan serupa terjadi dalam urusan pertanahan dan pengalihan hak atas tanah. Mereka menilai masyarakat adat tidak dilibatkan secara memadai dan tidak memperoleh ganti rugi yang layak.
Para pemohon juga menyoroti dampak pembangunan infrastruktur IKN terhadap lingkungan dan akses masyarakat terhadap air bersih.
Pembangunan intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi disebut telah mengurangi akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta mengganggu fungsi ekologis kawasan yang menopang kehidupan masyarakat adat.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan harus dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.
Persetujuan tersebut, menurut pemohon, harus diberikan secara bebas tanpa paksaan, berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami, dengan tetap melindungi hak individu maupun hak komunal masyarakat adat serta nilai-nilai budaya setempat.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meninjau dan mengubah peraturan terkait penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan agar menjamin mekanisme persetujuan kolektif masyarakat adat.
Sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar pada 3 November 2026.






































































































