LanggurNews.com | Jakarta – Ahli dari Pemerintah, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai kerumitan pembayaran tagihan pihak ketiga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan disebabkan persoalan konstitusionalitas undang-undang.
Menurutnya, kendala tersebut lebih berkaitan dengan implementasi aturan di tingkat pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Dian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dalam sidang pleno kelima perkara Nomor 329/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/10/2026).
Sidang tersebut menguji Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta frasa “…membayar tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dian mengatakan, peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah dan pemerintahan daerah telah mengatur upaya administratif maupun upaya hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut dia, persoalan justru terletak pada penerapan aturan tersebut oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran.
“Tetapi lebih disebabkan faktor implementatif yang membutuhkan kembali pembinaan dan sosialisasi menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina Pemerintahan Daerah mengenai status hukum tagihan pihak ketiga atas beban APBD yang didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dian.
Dia menilai Kementerian Dalam Negeri perlu memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak terhambat persoalan administratif maupun ketidakjelasan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan khusus yang mengatur pembayaran tagihan pihak ketiga atas beban APBD berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan kewajiban pembayaran.
“Sehingga pemerintah daerah mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan akan menjadi pedoman bagi pihak ketiga yang memiliki hak menerima pembayaran atas beban APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dian menguraikan empat persoalan yang berpotensi menghambat pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan.
Pertama, pejabat daerah khawatir menghadapi kriminalisasi apabila melaksanakan putusan tersebut karena pembayaran berpotensi dipersoalkan sebagai kerugian keuangan negara. Kondisi ini membuat pejabat merasa perlu melakukan penelaahan dan kajian terlebih dahulu.
Kedua, keterbatasan ruang fiskal daerah. Tagihan yang muncul setelah tahun anggaran berakhir dapat membuat pejabat harus mencari sumber pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Ketiga, tagihan dapat melewati masa jabatan kepala daerah maupun pejabat pengelola atau pengguna anggaran. Akibatnya, pejabat yang sedang menjabat tidak merasa bertanggung jawab untuk merealisasikan putusan tersebut.
Keempat, aturan di bidang keuangan daerah dinilai belum secara khusus mengatur hak tagih pihak ketiga atas beban APBD yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Dian menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk menindak pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Dia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur sanksi administratif terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihak yang dirugikan dapat mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Pengaduan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan tindakan sewenang-wenang berupa pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 juncto Pasal 18 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan persidangan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. DPR tidak mengajukan ahli maupun saksi dalam perkara ini.
Selanjutnya, para pihak, yakni pemohon, Presiden atau Pemerintah, dan DPR, diberi kesempatan menyampaikan kesimpulan kepada MK dalam waktu tujuh hari kerja hingga Kamis (5/11/2026).
Kesimpulan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan MK dalam memeriksa dan memutus permohonan pengujian undang-undang tersebut. (Sumber: www.mkri.id).
(Humas MKRI/LanggurNews)






































































































