LanggurNews.com | Buru Selatan – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Ambalau berinisial Bripda M.J.S., telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi juga mendalami dugaan kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Penetapan tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara.
“Kasus ini sudah kami proses dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka,” kata Lorena dalam konferensi pers, Selasa (20/10) lalu.
Lorena menjelaskan, laporan awal berkaitan dengan dugaan kekerasan. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang turut didalami oleh penyidik.
Polisi akan mencermati keterangan korban dan saksi serta hasil pemeriksaan medis atau visum untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Seluruh informasi dan alat bukti akan dianalisis secara menyeluruh agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan Iptu Kalep Rumtutuli mengatakan, penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Menurut dia, penyidik akan terlebih dahulu menghimpun dan mengkaji keterangan korban, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang diperlukan.
“Gelar perkara akan dilakukan setelah keterangan saksi, keterangan korban, dan hasil pemeriksaan yang diperlukan dihimpun serta dikaji,” kata Kalep.
Hasil gelar perkara nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih berusia 17 tahun dan pihak yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian aktif.
Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut. Transparansi proses penyidikan dan perlindungan terhadap hak-hak korban menjadi aspek penting dalam pengungkapan perkara ini.
Hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.





































































































