LanggurNews.com | Namlea – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menyosialisasikan pelaksanaan hak integrasi kepada Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Asesor Pemasyarakatan, dan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pemberian hak integrasi serta memperkuat peran PPK dalam mendukung tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah menjalani program integrasi.
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Ambon, Nanda Putra Maihendra, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Supervisor Pemasyarakatan, diterima Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, didampingi Kepala Subseksi Pembinaan, Sofian Ahmad, di ruang kerja Kalapas.
Marasabessy mengatakan, kunjungan Bapas Ambon menjadi kesempatan bagi asesor dan PPK di Lapas Namlea untuk memahami tugas dan fungsi mereka dalam mendukung pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas), pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan warga binaan.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting karena warga binaan yang telah menjalani program integrasi akan beralih status menjadi klien pemasyarakatan yang membutuhkan pendampingan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya kegiatan ini, para asesor dan PPK di Lapas Namlea diharapkan dapat mengenali tugas dan fungsinya untuk membantu tugas-tugas Bapas dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pengawasan, pembinaan, dan pembimbingan bagi warga binaan ketika sudah beralih status menjadi klien setelah menjalani program integrasi,” ujar Marasabessy.
Ia menambahkan, warga binaan juga perlu memahami tahapan dan mekanisme pengusulan hak integrasi. Salah satu komponen penting dalam proses tersebut adalah litmas yang dilakukan Bapas untuk mendukung penilaian kelayakan pemberian hak integrasi.
Hak tersebut meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Ambon, Milza Titaley, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut juga menjadi bimbingan teknis bagi PPK Lapas Namlea yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai petugas pos Bapas.
Penunjukan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penugasan 1.596 petugas di seluruh lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Indonesia.
Milza mengatakan, ke depan, warga binaan yang telah menjalani program integrasi dapat melakukan wajib lapor melalui petugas PPK di lapas atau rutan.
PPK juga bertugas menyampaikan data terkait perkembangan pembinaan, hasil asesmen, serta informasi lain yang diperlukan untuk penyusunan litmas. Selain itu, mereka mendukung proses registrasi klien pemasyarakatan, mulai dari penerimaan, pencatatan, hingga pengakhiran status klien integrasi.
Ia menegaskan, warga binaan yang akan diusulkan memperoleh hak integrasi wajib memiliki dokumen litmas pembinaan tahap awal sebelum memasuki proses litmas integrasi.
“Sesuai dengan pertemuan virtual dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan baru-baru ini, warga binaan wajib memiliki data litmas awal sebelum masuk ke tahap litmas integrasi. Oleh karena itu, kami harapkan peran PPK untuk mendata warga binaan agar seluruhnya dapat didata litmas awalnya,” kata Milza.
Melalui sosialisasi tersebut, Bapas Ambon berharap koordinasi dengan Lapas Namlea semakin optimal sehingga pendataan, pemenuhan persyaratan, dan pelaksanaan hak integrasi warga binaan dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.





































































































