Langgur, LanggurNews.com – Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (MSU-AYR), adalah salah satu dari tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) Periode 2025-2030.
Paslon nomor urut satu dengan jargon MARYADAT (Martinus-Yani Anak Adat) itu, saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 27 November 2024 lalu.
Diduga dicurangi secara terstruktur, sistematis dan masif (TMS), paslon Maryadat pun menempuh jalur profesional sesuai ketentuan amanat Undang-Undang yakni permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024 di MK.
“Pilkada Malra 2024 belum selesai. Kami menggunakan hak warga negara sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kita tetap bawa ke MK sebagai lembaga yang nanti membuat keputusan yang final dan mengikat,” kata MSU kepada awak media di kediamannya, Jumat (3/1/2024).
Pasca keputusan hasil Pilkada Malra 2024 diumumkan oleh KPU setempat, tim Maryadat melayangkan surat ke MK.
“Kami terdafar di MK pada tanggal 11 Desember 2024, pukul 11 sekian. Kami terdaftar resmi untuk mengikuti proses-proses selanjutnya di MK, dengan mengikutsertakan syarat-syarat yang sudah dipersyaratakan oleh MK,” terang MSU.
Paslon Maryadat telah mengantongi cukup bukti kuat untuk dibawa ke MK.
“Tentunya untuk memenuhi apa yang menjadi dambaan, keinginan, dan konsekuensi dari itu (hasil Pilkada), ya kita penuhi syarat-syarat. Kami merasa bahwa sudah cukup bukti untuk kita mengikuti proses-proses selanjutnya di MK,” tandas MSU.
Kepada pendukung, simpatisan dan warga masyarakat Malra, agar tetap menjaga hubungan kekeluargaan, serta kamtibmas.
“Hilangkan semua sekat-sekat atau perbedaan apapun. Semua elemen yang ada, saya ajak untuk mari sama-sama kita jaga daerah ini dengan baik, karena tidak mungkin orang lain yang datang jaga kabupaten ini,” tandas MSU.
“Kami sangat yakin. Lembaga Konstitusi itu hanya sebagai alat. Tetapi, keputusan ini datang dari Tuhan. Jadi kita sangat yakin proses ini. Nanti apa dan bagaimana dalam proses ini (di MK), kita masih berproses jadi kita belum terlalu terbuka untuk menyampaikan banyak hal ke publik,” pungkas MSU.
Sekedar tahu, pada perhelatan pilkada lalu, paslon Maryadat diusung delapan partai politik (parpol) yakni Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Editor : geraLdo





































































































