LanggurNews.com | Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga pemohon dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Gugatan tersebut diajukan melalui pengujian materiil tiga undang-undang sekaligus oleh tiga pemohon.
Para pemohon menilai, program Kopdes mengabaikan kewenangan desa dan prinsip demokrasi koperasi.
Permohonan Nomor 399/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Ketiga undang-undang yang diuji yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam ketiga undang-undang tersebut mengesampingkan keputusan musyawarah desa dan mengabaikan kewenangan anggota dalam menentukan arah usaha koperasi. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan kepastian hukum dan prinsip demokrasi ekonomi.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinilai lebih mengutamakan arahan pemerintah pusat dibandingkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Menurut pemohon, musyawarah desa merupakan mekanisme penting untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, perbaikan irigasi, pelayanan dasar, hingga pengembangan ekonomi lokal.
“Musyawarah Desa penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan desa ditentukan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan arahan pemerintah pusat,” kata kuasa hukum pemohon dalam persidangan.
Pemohon juga menilai penetapan target dan tahapan pembentukan KDKMP secara terpusat berpotensi menghilangkan kebebasan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan desa.
Selain itu, pemohon mempersoalkan penggunaan dana desa untuk membiayai program tersebut. Mereka menilai dana desa tidak dapat secara otomatis dialihkan untuk mendukung program pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan kewenangan desa dan kebutuhan masyarakat.
Pemohon berpendapat pemerintah pusat harus menjamin ketersediaan anggaran tersendiri apabila memberikan penugasan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan atau mendukung KDKMP.
“Pembiayaan dimaksud harus dirumuskan secara jelas sebagai komponen pendanaan tersendiri yang melekat pada program dan penugasan tersebut, sehingga tidak serta-merta dimaknai bersumber dari Dana Desa,” ujar kuasa hukum pemohon.
Dalam permohonan itu, pemohon juga menyoroti prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi. Mereka menilai pembentukan KDKMP yang ditentukan pemerintah pusat berpotensi menggeser koperasi dari organisasi ekonomi milik anggota menjadi pelaksana agenda pemerintah.
Persoalan lainnya menyangkut penggunaan dana desa yang dinilai berpotensi mengorbankan pemenuhan hak dasar masyarakat, ketidakjelasan dasar hukum pembentukan KDKMP, serta pengendalian keputusan koperasi oleh pihak luar.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyarankan para pemohon memisahkan atau memecah permohonan agar argumentasi lebih terarah sesuai kedudukan hukum masing-masing pemohon.
Adies menilai penggabungan tiga pemohon dengan objek pengujian undang-undang yang berbeda berpotensi menyulitkan penguraian pertentangan norma terhadap UUD 1945.
Hakim Konstitusi Liliek P Adi juga menilai para pemohon belum menguraikan secara jelas hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang dialami masing-masing pemohon.
Menurut Liliek, pengujian tiga undang-undang dengan banyak norma sekaligus membuat hubungan antara kedudukan hukum pemohon dan kerugian konstitusional sulit dipahami.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon menyusun kembali permohonan berdasarkan identitas pemohon, kedudukan hukum, dan isu konstitusional yang dipersoalkan.
Saldi menyoroti uraian kedudukan hukum pemohon yang mencapai halaman 5 hingga 40.
Menurutnya, penjelasan tersebut terlalu panjang dan justru menyulitkan majelis hakim memahami hubungan kegiatan masing-masing pemohon dengan norma yang diuji.
Saldi juga mengingatkan agar pemohon tidak mencampuradukkan uraian kerugian konstitusional dengan alasan permohonan. Selain itu, pemohon diminta menjelaskan secara spesifik pertentangan setiap norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.
“Saudara menghindari kerumitan harus menjelaskan pertentangan dengan konstitusi itu kemudian membikin klaster isu, sehingga kami tidak tahu ini norma-norma mana saja yang didalikan bertentangan dengan konstitusi itu,” kata Saldi yang memimpin persidangan.
Sebelum menutup sidang, Saldi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan, baik secara langsung maupun daring, paling lambat Senin (16/11/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan tersebut hanya dapat diajukan satu kali. (Sumber: www.mkri.id).





































































































