Langgur, LanggurNews.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tenggara (Malra), Munawir Matdoan.
Diketahui, Paslon dengan jargon Maryadat (Martinus Yani Anak Adat) itu saat ini tengah mengikuti proses persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 (Pemohon), Hanafi Rabrusun menyatakan, dalil pihak terkait (Paslon 03) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa Kadis Koperasi dan UKM Munawir Matdoan hadir dalam setiap kegiatan Paslon Maryadat adalah tidak benar.
“Itu adalah kebohongan besar yang harus dipertanggungjawaban oleh siapapun tim dari pihak terkait yang menyodorkan data tersebut,” tegas Rabrusun kepada media ini melalui saluran teleponnya.
Rabrusun menjelaskan, sebagaimana dalam dalil mereka (pihak terkait/paslon 03) pada Poin 2.4 ke (1) halaman 33 yang menerangkan bahwa Munawir Matdoan ikut dalam setiap kegiatan Paslon Maryadat.
“Jadi, pada jawabannya pihak terkait mencantumkan foto dan kemudian diberi tanda merah dan menerangkan bahwa itu adalah foto Kadis Koperasi dan UKM, itu tidak benar dan kebohongan besar yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi,” ungkap Rabrusun.
Foto tersebut kemudian dituduhkan sebagai Munawir Matdoan ikut kampanye pertama Paslon Maryadat di ohoi (desa) Debut tepatnya di sekitar pelabuhan penyeberangan ohoi setempat.
“Jadi, kampanye itu saya hadir juga disitu. Saya saksi, siapa yang kampanye awal sampai akhir,” kata Rabrusun.
Raburusun menambahkan, foto yang diuraikan dalam jawaban mereka pada halaman 33 itu merupakan foto bapak imam Debut Islam yakni Bahmid Yamlean.
“Kami punya foto (yang benar) ada tentang tuduhan pihak terkait itu, jadi jangan sembarangan,” tegasnya.
Menurutnya, seharusnya semua data/fakta yang disampaikan kepada tim dan di teruskan ke MK bukanlah data bohong dan memfitnah orang.
“Saya dengar dari keluarga pak Munawir bahwa mereka sangat terganggu dengan namanya diseret-seret dan sampai ke MK, apalagi ada siaran melalui canal YouTube MK, itu disaksikan seluruh Indonesia” sesal Rabrusun.
Rabrusun menyatakan, siapapun yang telah memberikan data (foto) itu kepada tim hukum pihak terkait di Jakarta dan memasukkannya ke dalil jawaban harus bertanggungjawab.
“Siapa saja tim 03 yang memberikan data bodong tersebut harusnya bertanggungjawab, karena ini berkaitan dengan nama baik orang apalagi beliau sebagai pimpinan SKPD,” jelasnya.
Rabrusun berharap, semua pihak harus berhati-hati dalam menuduh keterlibatan siapapun dalam hal hukum, karena berkaitan dengan nama baik orang bisa dituntut secara hukum.
Editor : geraLdo






































































































