Tual, LanggurNews.com – Kasus dugaan pemalsuan ijazah atas nama Hasim Rahajaan kembali menjadi sorotan publik setelah sederet temuan mengungkap indikasi rekayasa hukum oleh oknum penyidik di Polres Tual.
Perkara ini bermula dari surat laporan pengaduan yang diajukan oleh Hi. Abdul Halik Roroa (Pelapor/Pengadu), pada tanggal 15 Mei 2020. Saat itu, Polres Maluku Tenggara belum mengalami pemekaran wilayah.
Diketahui, Pelapor juga adalah seorang Advokat/Pengacara senior di Kepulauan Kei (Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara) yang telah berkarier [beracara] selama 36 tahun.
Laporan Pelapor tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Laporan Polisi Nomor LP/137/V/2020/Maluku/Res Malra.
Selama proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak pelapor, Universitas Azzahra, dan LLDIKTI Wilayah III Jakarta.
Namun, sejak SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 11 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim [saat itu] Hamin Siompo, tidak ada lagi perkembangan berarti.
Fakta mencengangkan terungkap bahwa penyidik diduga memiliki hubungan emosional dan dipengaruhi “faktor X”, yang menyebabkan pasal-pasal dalam UU Sisdiknas tidak digunakan.
Penyidik hanya menerapkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, tanpa menyentuh Pasal 68 Ayat (1) dan (2) UU Sisdiknas sebagai lex specialis.
Tak hanya itu, ditemukan adanya dugaan manipulasi surat resmi. Penyidik diduga membuat konsep surat permohonan data kelulusan kepada Universitas Azzahra seolah-olah mewakili kepentingan terlapor.
Surat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan surat keterangan alumni kepada Hasim Rahajaan (Terlapor), meskipun data perkuliahan lengkap tidak tersedia.
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), status mahasiswa atas nama Hasim Rahajaan tercatat mengundurkan diri per 1 Agustus 2019, namun tiba-tiba dinyatakan lulus dalam sistem.
Alih-alih melanjutkan penyelidikan terhadap laporan pemalsuan ijazah, penyidik malah menerima laporan balik dari Hasim Rahajaan. Ia menuduh pelapor telah memfitnahnya.
Anehnya, dalam waktu singkat, pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka oleh ketiga penyidik yakni Hamin Siompo, Sudarmono, dan Salmon Katty.
Kasus ini pun disidangkan di PN Tual dengan Nomor Perkara 10/Pid.B/2023/PN Tul.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hasim Rahajaan tidak mampu menjelaskan proses pendidikannya, termasuk tahapan akademik seperti skripsi, yudisium, dan wisuda.
Majelis Hakim pun akhirnya membebaskan pelapor dari semua dakwaan, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 1405 K/Pid/2023.
Putusan MA tersebut membuka tabir rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh ketiga oknum penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Lukman Matutu SH, pelapor kemudian mengajukan surat kepada Kapolres Tual dengan permintaan agar proses penyelidikan perkara awal dibuka kembali serta penjatuhan sanksi etik kepada para penyidik.
Setelah dilaporkan ke Mabes Polri, Direktorat Propam Polda Maluku akhirnya merespons. Dalam surat tertanggal 29 April 2024, disebutkan bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pemnyidik Salmon Katty dan kasusnya akan diproses lebih lanjut.
Meski ada arahan agar Polres Tual melanjutkan penyelidikan, prosesnya kembali tersendat. SP2HP terakhir tertanggal 7 November 2024 menyebut bahwa gelar perkara akan dilanjutkan di Polda Maluku.
Namun pelapor menilai, ini bisa menjadi celah rekayasa lanjutan, mengingat aktor penyidik sebelumnya masih memegang kendali.
Pelapor pun mengajukan permohonan resmi kepada Kapolri agar melakukan pengawasan langsung terhadap perkara ini; mengambil alih proses penanganan perkara di tingkat Mabes Polri; menindak tegas ketiga penyidik yang diduga kuat melanggar hukum dan kode etik; memprioritaskan penanganan laporan baru tentang pencemaran nama baik akibat kriminalisasi pelapor.
Perjalanan panjang yang telah berlangsung lebih dari lima tahun ini diharapkan segera menemui titik terang dan menjadi momentum penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di Kota Tual dan sekitarnya.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































