Tual, LanggurNews.com – Kuasa Hukum Hi. Abdul Halik Roroa (pelapor), Lukman Matutu, SH., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum anggota DPRD Maluku, Hasyim Rahajaan (terlapor), yang hingga kini belum tuntas meski telah berjalan lebih dari lima tahun.
“Perkara ini sudah kami laporkan sejak 15 Mei 2020, namun penanganannya jalan di tempat. Kami menyesalkan lambannya proses oleh Polres Tual, bahkan terlibat juga Polda Maluku hingga Mabes Polri,” tegas Lukman dalam konferensi pers.
Ia meminta perhatian serius dari Kapolri agar tidak mengabaikan keluhan masyarakat di wilayah timur Indonesia.
“Kapolri jangan hanya fokus di wilayah Indonesia bagian barat. Kami di pelosok negeri ini juga bagian dari Indonesia,” ujarnya.
Dalam laporannya, kliennya menuding Hasyim Rahajaan menggunakan ijazah palsu dari Universitas Azzahra.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 263 KUHP.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan indikasi keterlibatan oknum penyidik yang justru berupaya melindungi terlapor.
“Penyidik dan Kasat Reskrim saat itu (sebelum Polres Malra dimekarkan) yakni Hamin Siompo, bahkan membuat surat permintaan keterangan ke Universitas Azzahra dengan isi yang janggal dan berpotensi sebagai bentuk rekayasa. Mereka bertindak seolah menjadi kuasa hukum terlapor,” ungkap Lukman.
Lebih lanjut, penyidik disebut meminta surat yang menyatakan Hasyim sebagai alumni, tanpa didukung dokumen perkuliahan lengkap seperti nilai dan proses akademik.
Tak hanya itu, Lukman menyebut kliennya juga sempat dikriminalisasi oleh penyidik setelah menerima laporan balik dari terlapor.
Alhasil, kliennya, Abdul Halik Roroa ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Tual.
Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 10/Pid.B/2023/PN Tul, majelis hakim menyatakan Abdul Halik Roroa bebas dari segala tuntutan hukum.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tual Nomor 10/Pid.B/2023/PN Tul itu diputuskan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat yakni Ketua Josca Jane Ririhena, S.H.,M.H,, serta Jeffry Pratama, S.H dan Akbar Ridho Arifin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dokumen negara yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan agenda Pembacaan Putusan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.
Tidak hanya membebaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis Hakim dalam amar putusannya [MENGADILI] yakni memulihkan hak-hak Terdakwa atas nama Abdul Halik Roroa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Pasca putusan peradilan tingkat pertama itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun, keadilan kembali ditegakkan. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum.
Putusan dengan Nomor: 1405 K/Pid/2023 ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, 30 November 2023.
Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum (Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis), Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Hakim-Hakim Agung Anggota).
Ini menjadi bukti nyata bahwa Tuhan itu Maha Adil, dan kebenaran serta keadilan akhirnya menemukan jalannya di tengah berbagai upaya pengaburan fakta dan penyimpangan proses hukum.
Lukman menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban atas kriminalisasi terhadap kliennya.
Mereka juga menuntut agar para penyidik yang terlibat dalam sindikat hukum ini diproses secara etik dan pidana.
“Salah satu penyidik [Salmon Katty], telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Propam Polda Maluku. Tapi yang lainnya belum disentuh. Kami minta Kapolri tindak tegas,” katanya.
Menurut surat dari Propam Polda Maluku tertanggal 29 April 2024, kasus ini harus dibuka kembali dan diproses dengan mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Sisdiknas.
Namun, sejak surat itu diterbitkan hingga kini, belum ada perkembangan berarti. Terakhir, pada 7 November 2024, Polres Tual menyampaikan bahwa kasus ini belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu gelar perkara lanjutan di Polda Maluku.
Lukman menduga, proses ini kembali direkayasa oleh oknum penyidik yang sama.
“Gelar perkara di Polda Maluku telah menunjukkan ketidakmampuan penyidik Polres Tual dalam penanganan perkara laporan oleh klien kami. Kami tidak ingin perkara ini dikubur hidup-hidup. Penegakan hukum harus objektif. Jangan lindungi pelaku karena ‘faktor x’. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah,” tutupnya.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































