Tual, LanggurNews.com – Advokat senior dan tokoh masyarakat, Abdul Halik Roroa, kembali menyoroti lambannya respons Polres Tual terhadap surat pengaduan resmi yang ia layangkan pada 5 Februari 2024.
Surat tersebut berisi laporan dugaan tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Hasim Rahajaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 Jo Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 317 ayat (1) KUHP. Namun, surat tersebut belum mendapat tanggapan serius dari Polres Tual.
Dalam laporan yang dilampirkan, Halik menguraikan bahwa persoalan bermula dari pelaporan dirinya terhadap Hasim Rahajaan atas dugaan pemalsuan ijazah Strata Satu (S-1) dan transkrip nilai atas nama Hasyim Rahayaan. Laporan dimaksud telah tercatat dalam STPL Nomor: 137/V/2020/Maluku/RES Malra tanggal 15 Mei 2020.
Namun, alih-alih ditindaklanjuti, Hasim Rahajaan justru membuat laporan balik terhadap Halik Roroa dengan Laporan Polisi Nomor: 41/II/2021/Maluku/RES Tual, tertanggal 26 Februari 2021, menuduh Halik membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baik.
Akibat laporan balik ini, Halik ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2022, dan bahkan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Tual.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan menyita waktu serta energi, Halik akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Pengadilan Negeri Tual, melalui putusan Nomor: 10/Pid.B/2023/PN Tul tertanggal 16 Agustus 2023, memutuskan bahwa Halik melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan memulihkan harkat serta martabatnya.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor: 1405 K/Pid/2023, tertanggal 30 November 2023, yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Halik menilai bahwa laporan balik Hasim Rahajaan adalah pengaduan palsu yang mencemarkan nama baiknya, dan oleh karena itu layak diproses hukum.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 314 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang dibebaskan secara hukum dianggap sebagai bukti sempurna bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.
“Laporan balik yang dibuat oleh saudara Hasim Rahajaan terbukti tidak benar, dan saya secara hukum telah direhabilitasi melalui putusan pengadilan. Tapi sampai hari ini, tidak ada itikad baik dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan saya. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal keadilan dan integritas hukum,” ujar Halik kepada media ini di Tual, Kamis (8/5).
Halik mendesak Kapolres Tual agar segera mengambil langkah profesional dan proporsional dalam menangani laporannya.
“Perkara ini tetap harus dinaikan dan ditegakan sampai ke pengadilan. Andaikan dunia kini kiamat esok, hari ini kita masih tetap tegakan hukum dan keadilan. Kami siap audiensi dengan Presiden, DPR RI, atau lembaga tinggi negara lainnya. Jangan biarkan hukum dikubur oleh oknum yang bermain di balik proses penyidikan. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah, bukan penyidik,” pungkas Halik.
Editor : Geraldo Leisubun






































































































