Namlea, LanggurNdews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menegaskan komitmennya memberantas Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR) melalui kombinasi pendekatan persuasif dan tindakan tegas.
Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy, bersama Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Supardy Djaya, menyapa langsung warga binaan di blok hunian, Jumat (22/8/2025).
Marasabessy menegaskan pentingnya kesadaran warga binaan untuk menjauhi berbagai pelanggaran, terutama kepemilikan ponsel dan penyalahgunaan narkoba.
“Hal ini sudah jelas diatur dalam tata tertib Lapas. Jika melanggar, akan ditindak tegas sesuai SOP. Warga binaan harus fokus memperbaiki diri, bukan melakukan hal-hal berisiko yang bisa mencabut hak mereka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan merupakan atensi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 program akselerasi.
Sementara itu, Supardy Djaya menjelaskan aturan tertib Lapas merujuk pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
“Narapidana dilarang menggunakan alat komunikasi, narkoba, atau melakukan pelanggaran berat lain. Jika terbukti, konsekuensinya adalah tutupan sunyi 12 hari atau tercatat dalam Register F, yang otomatis menghilangkan hak bersyarat seperti remisi dan integrasi,” jelasnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menilai pendekatan persuasif menjadi solusi menjaga stabilitas keamanan Lapas.
“Dengan sharing dan mendengarkan keluh kesah mereka, warga binaan merasa diperhatikan sehingga enggan melakukan hal-hal negatif,” tuturnya.






































































































