Langgur, LanggurNews.com – Lopianus Y. Ngabalin, SH, selaku penasehat hukum Julianus Rahangmetan, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan ke Kapolres Maluku Tenggara.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan dan pengajuan kredit ilegal di Bank Perkreditan Rakyat Modern Express, Kantor Cabang Tual.
Dalam laporan resmi, Ngabalin menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan kredit di bank tersebut sejak 2016, dengan cicilan berjalan lancar hingga 2024.
Setelah pelunasan, klien datang untuk mengambil kembali jaminan kredit seperti Surat Keputusan (SK) dan dokumen lainnya.
Namun, pihak bank kemudian menginformasikan adanya kredit baru yang diajukan klien pada 2018, yang masa cicilannya berakhir tahun 2028.
“Klien saya tidak pernah mengajukan kredit pada tahun 2018. Setelah melalui mediasi, bank menunjukkan surat permohonan yang diduga dipalsukan,” kata Ngabalin.
Pihak bank menunjukkan surat permohonan kredit tahun 2018, namun tanda tangan di dalamnya dipastikan bukan milik kliennya.
Dugaan kuat bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, yang merugikan kliennya dan melanggar hukum.
Dua orang saksi masing-masing Bertha Mertubun dan Andarias Metubun yang mengetahui dengan jelas proses pinjaman (kredit) yang dilakukan oleh Julianus Rahangmetan. Keduanya siap memberikan keterangan juika diperlukan.
Kasus ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian untuk mengungkap motif dan pelaku pemalsuan tersebut.
Ngabalin menegaskan, laporan ini dibuat untuk melindungi hak klien dan menindak lanjuti dugaan kejahatan perbankan yang bermotif merugikan nasabah secara ilegal.






































































































