LanggurNews.com | Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Langkah ini dilakukan untuk mengeksekusi denda Rp 1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, telah memerintahkan jajaran Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Pemulihan Aset untuk segera menyisir harta kekayaan sosok yang dijuluki ‘Ratu Emas’ tersebut.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing,” ujar Didik kepada wartawan di Makassar, Jumat (27/3/2026).
Didik menegaskan, jika denda Rp 1 miliar tersebut tidak segera dilunasi, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyitaan paksa terhadap aset milik Mira.
“Jika denda Rp 1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mira Hayati dikabarkan telah menandatangani surat pernyataan (D2) yang menyatakan kesanggupan untuk membayar denda tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan menilai belum ada itikad baik dari terpidana untuk menyetorkan uang denda ke kas negara.
Asset tracing ini bertujuan untuk memastikan harta benda Mira tidak disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain selama masa proses hukum berlangsung.
Mira Hayati sendiri saat ini sudah mendekam di Lapas Makassar setelah dijemput paksa oleh petugas di kediaman pribadinya di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (18/2) lalu.
Berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025, Mira dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran skincare bermerkuri.
Berikut perjalanan vonis Mira Hayati:
- Pengadilan Negeri: 10 Bulan Penjara.
- Pengadilan Tinggi (Banding): 4 Tahun Penjara.
- Mahkamah Agung (Kasasi): 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar (subsider 2 bulan kurungan).
Vonis ini menjadi titik akhir dari kasus panjang peredaran produk kosmetik berbahaya yang sempat menghebohkan publik di Sulawesi Selatan.






































































































