LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Kemenpar menyebut kemudahan masuk bagi wisatawan mancanegara bukan sekadar urusan visa, melainkan bagian dari strategi memperkuat aksesibilitas dan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dunia.
“Kebijakan bebas visa bukan hanya fasilitas perjalanan, tetapi juga instrumen pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” demikian keterangan Kemenpar, Rabu (24/6/2026).
Pengalaman Indonesia saat menerapkan BVK kepada 169 negara pada 2016 menunjukkan dampak positif terhadap sektor pariwisata.
Kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics mencatat kebijakan tersebut berkontribusi pada peningkatan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24 persen dan mendukung terciptanya sekitar 400 ribu lapangan kerja.
Bahkan, berdasarkan penyempurnaan perhitungan menggunakan realisasi kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2018, dampak BVK diperkirakan mencapai 32,4 persen terhadap peningkatan permintaan wisatawan asing.
Kemenpar menilai angka tersebut menunjukkan adanya korelasi kuat antara kemudahan perjalanan dengan pertumbuhan kunjungan wisatawan.
Selain itu, kajian WTTC juga menemukan bahwa kebijakan bebas visa memiliki dampak lebih besar dibandingkan berbagai bentuk fasilitasi visa lainnya.
Median peningkatan kedatangan wisatawan dari kebijakan visa-free tercatat mencapai 16,6 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebijakan jenis visa baru yang hanya 8,1 persen per tahun.
Di tingkat kawasan, Kemenpar menilai kebijakan visa Indonesia masih perlu diperkuat agar mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Saat ini jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa ke Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Meski demikian, Kemenpar menegaskan kebijakan visa tetap harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, resiprositas, dan kepentingan nasional.
Kemenpar juga mengutip kajian Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang menunjukkan penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 7,2 persen hingga 27 persen.
Sebaliknya, penambahan hambatan masuk melalui mekanisme otorisasi perjalanan pada skema tanpa visa berpotensi menurunkan jumlah kedatangan wisatawan hingga 29,3 persen.
Karena itu, Kemenpar berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga dapat terus diperkuat untuk merumuskan kebijakan BVK yang mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia.
“Pariwisata adalah sektor yang sangat sensitif terhadap aksesibilitas. Semakin mudah wisatawan datang, semakin besar peluang ekonomi yang dapat bergerak di destinasi,” tulis Kemenpar.





































































































