LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan model perencanaan tata ruang laut atau marine spatial planning (MSP) berbasis masyarakat adat di Desa Adat Intaran, Kota Denpasar, Bali. Pengembangan model ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap eksistensi masyarakat pesisir serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP Permana Yudiarso, dalam siaran pers Kementerian mengatakan pengembangan model MSP berbasis masyarakat adat tersebut telah dibahas bersama pemerintah daerah, akademisi, pengelola kawasan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam forum yang digelar pekan lalu.
“Pengembangan model MSP ini akan memperkuat peran masyarakat adat sebagai penggerak utama pengelolaan kawasan pesisir dan laut, yang didukung oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Permana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Permana, masyarakat adat akan dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan berbagai sektor, mulai dari usaha milik desa adat yang bergerak di bidang sektor riil, jasa, hingga layanan umum. Selain itu, masyarakat juga akan berperan dalam pengelolaan kawasan pesisir untuk kegiatan wisata selam, snorkeling, dan memancing.
Ia memastikan, rencana tata kelola ruang laut berbasis masyarakat adat di Desa Adat Intaran tetap didukung oleh data serta kajian teknis yang komprehensif. Hal ini dilakukan agar pengelolaan kawasan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Kawasan pesisir dan laut Desa Adat Intaran dinilai memiliki keterkaitan yang erat antara aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan. Karena itu, pengelolaan kawasan perlu dilakukan secara terpadu agar pemanfaatan ruang laut berjalan selaras dengan perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi masyarakat, keberlanjutan sektor pariwisata, serta pelestarian budaya Bali.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menekankan pentingnya penerapan filosofi Tri Hita Karana dalam pengembangan model tata ruang laut tersebut.
“Filosofi Tri Hita Karana menjadi landasan penting dalam membangun keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan pesisir dan laut Desa Adat Intaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Intaran, Agung Alit Kencana, menyambut baik inisiatif pengembangan MSP berbasis masyarakat adat tersebut.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat lokal menjadi faktor utama agar pengelolaan kawasan pesisir dan laut tetap sejalan dengan identitas, kebutuhan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Ia juga menyoroti masih adanya aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap merusak, sehingga upaya pelestarian dan perlindungan kawasan laut menjadi kebutuhan mendesak.
“Desa Adat Intaran memiliki hubungan yang sangat erat dengan kawasan pesisir dan laut. Pengembangan MSP ini dapat menjadi ruang bersama untuk menjaga lingkungan, memperkuat budaya, serta membuka manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Alit.
Selain DPRD Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan KKP, diskusi pengembangan model MSP berbasis masyarakat adat juga melibatkan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, masyarakat Desa Adat Intaran, PT Pengelola Mertasari Bersama, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pengembangan tata kelola ruang laut berbasis kearifan lokal ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong keterlibatan multipihak dalam penataan ruang laut.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan ruang laut dapat berlangsung tanpa menimbulkan gejolak sosial, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian ekosistem.
(Redaksi)






































































































