LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah pasal terkait penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Senin (29/6/2026), atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Dharma Pongrekun sebagai pemohon.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian terhadap sejumlah ketentuan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanggulangan KLB dan wabah.
Kementerian Kesehatan menilai putusan tersebut menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi, dengan tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan yang berdampak luas.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan putusan MK menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Kemenkes, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa kewenangan administratif yang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang dilaksanakan sesuai norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.
Aji menambahkan, Kementerian Kesehatan akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta para pemangku kepentingan terkait.
“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” katanya.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui mekanisme pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya deteksi dan respons dini.
Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, dan respons kesehatan masyarakat guna menghadapi berbagai potensi ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.
(Redaksi)





































































































