LanggurNews.com | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, setelah sebelumnya berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.
Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian satwa laut yang dilindungi sekaligus memberantas perdagangan ilegal biota perairan.
Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan penyelamatan hingga pelepasliaran penyu merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga konservasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” kata Koswara dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Sebanyak 21 penyu hijau tersebut diamankan aparat pada 10 Juni 2026 di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali. Setelah diselamatkan, seluruh penyu dibawa ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Setelah melalui proses rehabilitasi dan dinyatakan sehat berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu akhirnya dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pantai Serangan pada 7 Juli 2026.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, mengatakan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi agar kondisi fisik penyu pulih sepenuhnya sebelum kembali ke laut.
“Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ujarnya.
KKP mengingatkan bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Selain itu, penyu hijau juga masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial.
Dengan status tersebut, setiap aktivitas penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan penyu hijau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
KKP menegaskan pelepasliaran 21 penyu hijau ini sejalan dengan implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah terus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati laut sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.
(KKP/LN)






































































































