LanggurNews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan tidak berhenti.
Penghentian itu dilakukan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) selaku penyidik.
Dalam siaran pers Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Anang menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti penanganan dugaan persoalan dalam Program MBG dihentikan. Seluruh data yang telah dihimpun tetap akan diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menginstruksikan seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum masing-masing. Instruksi tersebut bertujuan memetakan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut.
Dengan berakhirnya masa inventarisasi, Kejagung kini memasuki tahap berikutnya, yakni menelaah dan menindaklanjuti data yang telah terkumpul. Bila dalam proses itu ditemukan indikasi tindak pidana, penyidikan akan terus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejagung juga menegaskan surat edaran terbaru hanya mengakhiri tahapan pengumpulan data di daerah, bukan menghentikan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
(Kejagung/LN)






































































































