LanggurNews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Bersamaan dengan itu, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara yang menjerat FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers mengatakan, penerbitan tiga Sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka.
Status itu merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Tersangka FA tetap berstatus tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).
Anang menjelaskan, Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau.
Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan insiden blackout.
Sementara Sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan korupsi terkait PT ASABRI berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia kini resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi.
“Kegiatan penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Pelaksanaan penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI,” ujar Anang.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui merupakan mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK.
Tim khusus itu akan menangani seluruh rangkaian penyidikan terhadap perkara yang telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.






































































































