LanggurNews.com | Namlea – Pengadaan 900 set pakaian Linmas senilai Rp1.349.100.000 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan.
Selain adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut kini juga diwarnai tudingan dugaan pemahalan harga dan saling lempar tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat.
Mantan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Buru, Mansur Mamulaty, mengaku tidak ingin memikul tanggung jawab seorang diri. Ia menyebut proyek tersebut diatur oleh mantan Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy bersama kontraktor pelaksana berinisial Arya.
“Proyek itu Djaldo (panggilan akrab Djalaludin) dengan Arya yang atur. Saya baru kenal kontraktor setelah dipanggil ke pendopo dan dikenalkan,” kata Mansur.
Hingga berita ini tayang, Djalaludin Salampessy belum dapat dimintai konfirmasi secara langsung. Namun melalui sejumlah rekannya, ia membantah adanya dugaan mark up maupun penyimpangan dalam proyek tersebut dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
Di sisi lain, Direktur CV Adawia Wafiq, Arya, mengaku harga pembelian pakaian di Pasar Senen, Jakarta, meningkat karena kebutuhan yang mendesak. Ia juga menyatakan biaya pengiriman barang melalui maskapai mencapai sekitar Rp122 juta.
Namun Arya tidak bersedia menyebutkan nama toko maupun bukti pembelian yang menjadi dasar perhitungannya. Sejumlah pihakpun mempertanyakan penjelasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan ke sejumlah toko perlengkapan Linmas di Jakarta, harga satu set pakaian lengkap disebut berkisar di bawah Rp250 ribu per set, jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp1.499.000 per set.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas APBD Kabupaten Buru Tahun 2024, BPK Perwakilan Maluku menemukan bahwa pengadaan pakaian Linmas tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
BPK mencatat seragam yang diterima masih menggunakan warna hijau, padahal regulasi terbaru mengatur seragam Linmas menggunakan atasan abu-abu medium dan bawahan abu-abu gelap.
Selain itu, BPK menemukan jumlah pakaian yang dibeli mencapai 900 set, sedangkan kebutuhan riil anggota Linmas yang bertugas saat Pemilu 2024 hanya 803 orang.
Akibat selisih 97 set tersebut, BPK menilai terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp145.403.000.
Mansur mengaku dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buru sekitar sebulan lalu. Arya juga mengakui pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait proyek tersebut.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Buru mengenai status penanganan perkara maupun adanya peningkatan ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya, Mansur juga menyebut proses penyusunan dokumen kontrak dilakukan oleh Bagian Ekbang dan LPSE.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Penatausahaan Keuangan Satpol PP, At Tranggano, yang mengaku hanya memproses administrasi pembayaran setelah barang diterima.
Sementara itu, mantan Sekretaris Satpol PP yang juga menjabat sebagai PPTK saat proyek berlangsung, Arifin, mengaku sempat menolak menandatangani dokumen pengadaan tersebut, meski tidak menjelaskan alasan penolakannya.
Di DPRD Kabupaten Buru, sejumlah anggota dewan juga mempertanyakan besaran anggaran pengadaan pakaian Linmas yang disebut tidak tercantum dalam batang tubuh APBD saat disahkan.
Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan mark up secara menyeluruh, termasuk menelusuri harga pembelian di toko pemasok dan biaya pengiriman barang yang diklaim kontraktor.
Hingga kini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terkait dugaan pemahalan pengadaan pakaian Linmas tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan hasil resmi penyelidikan atas perkara itu.






































































































