LanggurNews.com | Jakarta – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA. Terbaru, tiga orang saksi diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejagung pada Selasa (11/8/2026). Tiga saksi yang diperiksa terdiri dari dua orang dari pihak perbankan dan satu orang dari pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus mencari alat bukti terkait dugaan TPPU yang melibatkan FA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” demikian keterangan Kejagung dalam siaran pers.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Dia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut menjadi bagian dari langkah Tim Sembilan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut.






































































































