LanggurNews.com | Jakarta – Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.
Salah satunya terkait wartawan yang mendapat respons “Otak kamu ada nggak” saat mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi III DPR Benny K. Harman.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Agustus 2026. Saat itu, wartawan mewawancarai Benny K. Harman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Wartawan menanyakan soal kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Benny menjawab SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian kembali mengonfirmasi apakah hal tersebut berarti SBY tidak akan hadir dalam dua agenda kenegaraan tersebut.
Benny yang merasa telah menjawab pertanyaan kemudian merespons dengan ucapan, “Otak kamu ada nggak.”
Peristiwa itu menjadi perhatian Dewan Pers. Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2026 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik, Dewan Pers mengecam tindakan bernada merendahkan wartawan.
Dikutip dari https://dewanpers.or.id/, surat pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat.
“Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum,” tegas Dewan Pers dalam pernyataannya.
Dewan Pers juga menyoroti kasus lain yang terjadi pada hari yang sama. Wartawan TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Para wartawan diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang yang berada di lokasi tersebut. Akibatnya, mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya. Dewan Pers mengecam tindakan tersebut.
Menurut Dewan Pers, intimidasi semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
“Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan Dewan Pers.
Dewan Pers menegaskan wartawan yang mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat dari Undang-Undang Pers.
Kerja jurnalistik, lanjut Dewan Pers, merupakan kerja untuk kepentingan publik. Karena itu, penghinaan maupun tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dinilai turut mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Menghina jurnalis atau menghalangi jurnalis menjalankan pekerjaannya adalah menghina publik dan menghalangi perwujudan the public right to know,” kata Dewan Pers.
Dewan Pers juga menegaskan pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial. Karena itu, kerja jurnalistik harus dihormati dan tidak boleh dihalang-halangi.






































































































