LanggurNews.com | Namlea – Proyek pembangunan Bendungan Way Apu di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, Maluku, menjadi sorotan.
Berdasarkan analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan proyek dengan nilai mencapai Rp 19,23 miliar.
Proyek strategis nasional tersebut diketahui masih berstatus pengerjaan atau on going. Bendungan Way Apu sebelumnya juga pernah dikunjungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Informasi mengenai temuan tersebut disampaikan aktivis antikorupsi asal Jawa Timur, Sutikno Wongsodiharjo.
Dalam analisis yang diterima media ini, Sutikno menyebut persoalan dalam proyek berada pada dua paket pekerjaan.
“Total permasalahan senilai Rp19.237.835.672,65 yang terbagi ke dalam Paket 1 dan Paket 2,” demikian analisis Sutikno berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.
Sutikno menilai temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, mulai dari persoalan negosiasi harga, pencairan Material on Site (MoS), hingga perbedaan volume pekerjaan fisik.
Pada Paket 1, nilai permasalahan yang disebut dalam analisis mencapai Rp13.490.383.761.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah penggunaan harga kontrak lama pada sejumlah pekerjaan yang volumenya mengalami penambahan.
Menurut analisis tersebut, terdapat item dengan harga kontrak yang lebih tinggi dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Salah satunya Automatic Water Level Recorder (AWLR). Disebutkan terdapat penambahan enam set dengan harga kontrak Rp293.008.500 per set, sementara HPS tercatat Rp262.077.500 per set. Selain itu, terdapat Stand Pipe Piezometer yang juga mengalami penambahan volume.
Persoalan lain menyangkut penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen yang disebut seharusnya disertai penyesuaian harga melalui negosiasi. Dalam analisis tersebut, nilai persoalan dari penambahan volume yang tidak disertai penyesuaian harga disebut mencapai Rp370,4 juta.
Namun, nilai terbesar pada Paket 1 disebut berasal dari pencairan Material on Site (MoS) sebesar Rp12,92 miliar.
Menurut analisis Sutikno, terdapat material yang dibayarkan melalui skema MoS meski disebut belum dapat dibuktikan keberadaannya secara fisik di lokasi proyek atau tidak termasuk material yang memenuhi ketentuan untuk pembayaran MoS.
Pada Paket 2, nilai permasalahan yang disebut dalam analisis mencapai Rp5.747.451.911,65.
Berbeda dengan Paket 1, persoalan Paket 2 turut menyinggung hasil pengujian fisik di lapangan. Disebutkan terdapat kekurangan volume Beton K-225 Tipe A sebanyak 165,25 meter kubik dengan nilai Rp276.815.397,75.
Selain itu, terdapat kekurangan material freedrain di belakang wing wall sebanyak 174,66 meter kubik dengan nilai Rp73.735.164,24.
Analisis tersebut juga menyoroti penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen yang disebut tidak diikuti negosiasi harga. Nilainya disebut mencapai Rp515,67 juta. Sementara pencairan MoS pada Paket 2 disebut mencapai Rp4,88 miliar untuk 19 item pekerjaan.
Sutikno menilai persoalan volume fisik pada elemen bendungan perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kualitas dan fungsi konstruksi.
Meski demikian, tudingan adanya potensi tindak pidana korupsi maupun ancaman kegagalan konstruksi masih merupakan analisis dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh lembaga berwenang.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Ruslan Malik, ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan yang sebelumnya datang melakukan konfirmasi.
Ruslan kemudian meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Way Apu, M Santang Istiaji.
“Abang silakan cek langsung ke PPK-nya,” kata Ruslan.
Sementara itu, Santang Istiaji membantah adanya kerugian negara dari temuan tersebut. Dia mengatakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti.
“Baik Bapak, sudah kami tindak lanjuti dan sudah keluar juga rekomendasinya. Hasilnya tidak ada temuan kerugian negara dan administrasi memadai,” tulis
Santang juga menyampaikan dirinya memiliki dokumen terkait hasil tindak lanjut pemeriksaan tersebut.
“Bisa saya lampirkan petikan suratnya, tetapi tidak boleh disebarluaskan ya Bapak,” ujarnya.
Sutikno tetap meminta agar tindak lanjut terhadap temuan tersebut dikawal secara ketat. Dia menilai persoalan administrasi dan teknis dalam proyek Bendungan Way Apu perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi dan pengembalian keuangan atau terdapat unsur pidana.
Sutikno juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menjadikan dokumen hasil pemeriksaan sebagai bahan penelusuran apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Dia mengusulkan audit forensik untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana atau keuntungan ilegal di balik proses pencairan MoS maupun perubahan harga pekerjaan.
“Proses audit forensik lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan adanya aliran dana pelicin (kickback) yang memuluskan pencairan MoS ilegal dan persetujuan adendum harga yang merugikan keuangan negara di Tanah Maluku,” kata Sutikno.
Adapun proyek Bendungan Way Apu hingga kini masih dalam tahap pengerjaan. Terkait dugaan korupsi, kerugian negara, maupun pelanggaran hukum, seluruhnya tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.





































































































